PRABUMULIH— Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Gilang Arya Berliando (22) dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (31/7/2025).

 

Putusan tersebut menjadi perhatian publik, khususnya keluarga korban, lantaran perkara yang menjerat Gilang berkaitan dengan kasus penusukan yang menyebabkan seorang pemuda, Mahendra Julianda (21), meninggal dunia.

 

Berdasarkan informasi yang terpantau dalam SIPP Pengadilan Negeri Prabumulih, perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang terdiri dari R.A. Asriningrum Kusumawardhani selaku Hakim Ketua, serta Sugiri Wiryandono dan Rasalhaque Ramadan Putra sebagai Hakim Anggota.

 

Majelis Hakim menyatakan Gilang Arya Berliando Bin Hendri Krisna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

 

Namun, putusan tersebut menuai sorotan dari praktisi hukum.

 

Once, selaku praktisi hukum, menilai terdapat sejumlah putusan di PN Prabumulih yang menurutnya patut menjadi perhatian.

 

«“Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih ini menjadi catatan hitam PN Prabumulih. Jelas di SIPP Pengadilan Negeri Prabumulih terpantau banyak putusan yang sangat disayangkan, contohnya putusan terdakwa 2 ons sabu-sabu hanya diputus hukuman 10 bulan penjara dan masih banyak lagi putusan-putusan yang sangat disayangkan di Pengadilan Negeri Kota Prabumulih,” kata Once.»

 

Kasus Penusukan Berujung Maut

 

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula dari peristiwa pengeroyokan yang sempat viral dan terjadi di depan Rumah Makan Lombok Ijo, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, pada dini hari Minggu (13/4/2025), sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Dalam peristiwa tersebut, Mahendra Julianda (21), warga Kelurahan Anak Petai, mengalami luka serius akibat tikaman pada bagian dada dan pinggang hingga akhirnya meninggal dunia.

 

Selain korban meninggal dunia, dua korban lainnya, yakni FE (22) dan WDP (21), juga disebut mengalami luka berat.

 

Gilang Arya Berliando kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.

 

Sidang Jadi Sorotan

 

Putusan perkara ini juga menjadi perhatian karena proses persidangan disebut dilakukan secara tertutup.

 

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan mempertanyakan pelaksanaan persidangan tersebut, mengingat terdakwa dalam perkara ini bukan anak yang berhadapan dengan hukum.

 

«“Publik menyayangkan adanya putusan Pengadilan Negeri di Kota Prabumulih, yang mana hakim yang memutuskan perkara ini dilakukan sidang secara tertutup, sedangkan terdakwa bukan anak di bawah umur,” ujar sumber tersebut.»

 

Sementara itu, berdasarkan informasi dalam SIPP PN Prabumulih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut yakni Muhammad Ilham, S.H., Febrika Hendrawati, S.H., dan Rizki Nuzly Ainun, S.H., M.H.

 

Putusan yang dijatuhkan pada Kamis, 31 Juli 2025, kini menjadi perhatian keluarga korban dan publik.

 

PN Prabumulih: Silakan Datang Langsung

 

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait informasi dan proses persidangan perkara tersebut, Humas Pengadilan Negeri Prabumulih, Mirsya, memberikan tanggapan.

 

«“Terima kasih atas atensi terhadap Pengadilan Negeri Prabumulih. Berkenaan dengan segala informasi di Pengadilan Negeri Prabumulih yang sekiranya belum memberikan penjelasan yang mendalam kepada Sdr/i, Anda dapat datang langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Prabumulih untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam dan valid. Terima kasih,” ujar Mirsya.»

 

Dengan adanya putusan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa dalam perkara yang menyebabkan satu orang kehilangan nyawa tersebut.(KAVARI)

Bagikan