BUNGO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan, Waldi Adiyat alias Waldi bin Andri Us, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (7/7/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, S.H., didampingi dua hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan akan menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo.
Untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung aman, Polres Bungo mengerahkan personel pengamanan yang diawali dengan apel kesiapan. Apel dipimpin Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Bungo, AKP Iqbal Harahap, yang memberikan arahan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas sesuai ploting dan prosedur yang telah ditetapkan.
Kabag Ops Polres Bungo melalui Kasubbag Bin Ops AKP Iqbal Harahap mengatakan pengamanan dilakukan secara maksimal guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses persidangan.
“Alhamdulillah, seluruh rangkaian sidang dengan agenda pembacaan putusan berjalan aman, tertib, dan lancar. Terima kasih kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas pengamanan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya saat memimpin apel konsolidasi usai persidangan.(Dyan)
Hingga seluruh rangkaian sidang berakhir, situasi di Pengadilan Negeri Bungo tetap kondusif tanpa adanya gangguan keamanan maupun ketertiban. Seluruh personel selanjutnya mengikuti apel konsolidasi sebelum kembali ke satuan masing-masing.







