BUNGO— Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batang Uleh, Desa Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Jambi, terus menjadi sorotan. Namun, di tengah tuntutan masyarakat terhadap kejelasan persoalan tersebut, upaya memperoleh keterangan dari pemerintah kecamatan belum membuahkan hasil.

Wartawan Sigap91news.com telah menghubungi Camat Tanah Tumbuh melalui pesan WhatsApp sejak Rabu (14/10/2026). Konfirmasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyediaan lahan untuk aktivitas PETI yang menyeret nama salah seorang Rio di wilayah tersebut.

Dalam pesannya, wartawan menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah menemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (PMD) Kabupaten Bungo untuk meminta keterangan mengenai dugaan keterlibatan oknum pemerintahan dusun dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Wartawan juga secara jelas meminta informasi dari pihak kecamatan dan menyatakan kesediaan untuk menunggu penjelasan.Namun, hingga Jumat (16/10/2026), belum ada jawaban atas pesan konfirmasi tersebut.

Dugaan PETI Mengemuka, Di Mana Pengawasan Kecamatan?
Belum adanya tanggapan dari Camat Tanah Tumbuh memunculkan pertanyaan yang patut dijawab: sejauh mana pemerintah kecamatan mengetahui persoalan yang berkembang di wilayahnya?
Jika aktivitas PETI menggunakan alat berat benar berlangsung di kawasan Batang Uleh, bagaimana pengawasan terhadap kegiatan tersebut dilakukan? Apakah pemerintah kecamatan sudah menerima laporan masyarakat? Apakah koordinasi dengan pemerintah dusun dan instansi terkait telah dilaksanakan?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan komunikasi antara wartawan dan pejabat pemerintah. Pokok persoalannya adalah kebutuhan publik untuk mendapatkan kejelasan mengenai aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin serta kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan.

Camat Tanah Tumbuh perlu memberikan penjelasan agar masyarakat mengetahui apakah persoalan ini sudah menjadi perhatian pemerintah kecamatan dan langkah apa yang telah ditempuh.

Jangan sampai persoalan yang menyangkut dugaan aktivitas ilegal dan kepentingan masyarakat terus bergulir tanpa kejelasan mengenai langkah pengawasan pemerintah.

Dinas PMD dan Inspektorat Jangan Berhenti pada Koordinasi
Dinas PMD Kabupaten Bungo dan Inspektorat juga perlu menjelaskan tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum Rio dalam penyediaan lahan untuk aktivitas PETI.

Apabila dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan kewenangan jabatan atau pelanggaran administrasi pemerintahan, pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan bukti dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, persoalan tersebut perlu dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.

Publik membutuhkan langkah yang terukur, bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan akan ditindaklanjuti. Pemeriksaan lapangan, permintaan keterangan kepada pihak terkait, serta kejelasan hasil penanganan menjadi hal penting untuk menjawab keresahan masyarakat.

Polisi Diminta Telusuri Pelaku hingga Pihak Penyedia Lahan
Selain pengawasan pemerintah daerah, Polres Bungo diharapkan menelusuri dugaan aktivitas PETI di Batang Uleh secara menyeluruh.

Penelusuran tidak cukup hanya menyasar operator ekskavator. Penyidik perlu mengungkap siapa pemodal, siapa pengelola kegiatan, bagaimana status lokasi, serta apakah terdapat pihak yang menyediakan lahan atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.

Konfirmasi Tetap Terbuka, Jawaban Publik Dinantikan
Redaksi Sigap91news.com menegaskan bahwa konfirmasi kepada Camat Tanah Tumbuh merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang. Pihak kecamatan memiliki kesempatan untuk menjelaskan kondisi sebenarnya, termasuk membantah atau meluruskan informasi apabila terdapat hal yang tidak sesuai fakta.

Hingga berita ini diterbitkan, jawaban atas konfirmasi yang dikirimkan sejak 14 Oktober 2026 belum diterima.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi Camat Tanah Tumbuh, Dinas PMD, Inspektorat Kabupaten Bungo, pemerintah Dusun Renah Jelmu, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Kini, masyarakat menunggu jawaban yang jelas: apakah dugaan PETI di Batang Uleh sudah ditangani, bagaimana pengawasan pemerintah dijalankan, dan apa langkah konkret untuk memastikan pihak yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban?(Tim)

Bagikan