BUNGO — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batang Uleh, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Jambi, kian menjadi sorotan. Puluhan alat berat jenis ekskavator dilaporkan beroperasi di sepanjang aliran sungai hingga kawasan yang diduga masuk hutan lindung.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan pemerintah daerah dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Berdasarkan informasi dan pantauan lapangan yang dihimpun, aktivitas PETI tersebut diduga telah berlangsung dalam skala luas.

Selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan itu dikeluhkan warga karena air sungai menjadi keruh dan tidak nyaman digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan menyeluruh. Namun, jika benar terdapat pihak yang menyediakan lokasi dan memperoleh keuntungan dari kegiatan PETI, persoalan ini tidak cukup disikapi sebatas imbauan untuk menghentikan aktivitas di lapangan.

Pertanyaan besarnya: bagaimana aktivitas menggunakan puluhan ekskavator dapat berlangsung, siapa yang mengendalikan kegiatan tersebut, dan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap wilayah yang menjadi lokasi pertambangan?

Dinas PMD dan Inspektorat Jangan Tinggal Diam

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (PMD) Kabupaten Bungo perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan dusun di wilayah yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI tersebut.

Publik tidak cukup hanya disuguhi pernyataan bahwa pengawasan akan dilakukan. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut, pemeriksaan, serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Bungo diminta menelaah dugaan keterlibatan oknum Rio, terutama apabila terdapat indikasi penggunaan kewenangan jabatan dalam penyediaan lokasi atau penerimaan keuntungan dari aktivitas pertambangan.

Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti, termasuk menelusuri status lahan, bentuk kerja sama, aliran pembayaran, dan peran masing-masing pihak.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, penanganan perlu dilakukan sesuai ketentuan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, hasilnya dapat dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.

Warga Mengeluhkan Dampak, Pemerintah Dituntut Memberikan Jawaban

Keluhan warga mengenai air sungai yang keruh tidak boleh diabaikan. Sungai merupakan sumber kehidupan masyarakat, sehingga dugaan pencemaran maupun kerusakan lingkungan harus diperiksa secara serius.

Pemerintah Kabupaten Bungo perlu memastikan adanya pemeriksaan kondisi lingkungan, pengawasan lapangan, dan saluran pengaduan yang dapat digunakan masyarakat tanpa rasa takut.

Jika benar aktivitas PETI berlangsung secara luas, pemerintah harus menjelaskan langkah konkret untuk menghentikannya, memulihkan dampak lingkungan, dan mencegah kegiatan serupa kembali terjadi.

Kini, Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Bungo dituntut menunjukkan langkah nyata. Dugaan keterlibatan oknum Rio harus diperiksa, aktivitas PETI harus ditelusuri, dan pihak yang terbukti melanggar hukum harus ditindak.

Jangan sampai kerusakan sungai dan kawasan hutan terus menjadi beban masyarakat, sementara pertanyaan mengenai pengawasan, pengelolaan lahan, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut tidak mendapatkan jawaban.

Redaksi Sigap91news.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PMD, Inspektorat Kabupaten Bungo, pemerintah dusun yang disebut, pemilik alat berat, serta seluruh pihak terkait demi menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Tim)

Bagikan