BUNGO – Komitmen Polres Bungo dalam memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan. Tim Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan enam orang yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan metode “lubang jarum” di kawasan SP 3, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Bungo langsung bergerak ke lokasi dan mendapati para terduga pelaku tengah melakukan aktivitas penambangan.
Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keenam orang yang diamankan saat ini telah dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Benar, Satreskrim Polres Bungo telah mengamankan enam orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah SP 3, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Saat ini seluruhnya telah diamankan bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Bambang JM.
Adapun keenam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RR alias C (42), S (44), Y (50), H (35), H (47), dan AH alias A (32).
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal, yakni empat unit blower, satu mesin hammer, satu mesin dinamo, dua unit mesin gerinda, satu linggis, satu gergaji, 13 batang besi pahat, dua buah palu, selang, tali, kabel, bohlam, besi penjepit, sendok besi, serta empat unit senter kepala.
Polres Bungo menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh bentuk aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, praktik penambangan ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, membahayakan keselamatan para penambang, serta merugikan negara.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayah Kabupaten Bungo, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Dyan)







