BUNGO – Kebakaran hebat melanda sebuah bangunan yang diduga dijadikan gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kampung Pasir Pangarayan, Dusun Candi, Kecamatan Tanah sepenggal, Kabupaten Bungo, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 14.12 WIB.

 

Peristiwa tersebut sontak menggegerkan warga karena kobaran api muncul di lokasi yang berada tidak jauh dari permukiman penduduk. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang dikabarkan mengalami luka bakar dan telah dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, identitas korban maupun kondisi terkini mereka masih menunggu konfirmasi resmi.

 

Warga setempat menyebut bangunan yang terbakar diduga merupakan gudang penampungan BBM ilegal yang disebut-sebut milik seorang warga bernama Pastomi. Namun, informasi mengenai kepemilikan gudang tersebut masih menunggu kepastian dari aparat penegak hukum.

 

Insiden ini kembali memunculkan sorotan terhadap dugaan aktivitas penampungan BBM ilegal di Kabupaten Bungo. Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan aparat, mengingat aktivitas semacam ini kerap disebut berpotensi membahayakan keselamatan warga apabila benar terjadi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penyebab kebakaran, status legalitas lokasi yang terbakar, maupun langkah hukum yang akan diambil. Publik kini menanti tindakan tegas aparat untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran, memastikan ada atau tidaknya praktik penampungan BBM ilegal, serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dugaan aktivitas ilegal yang melibatkan bahan mudah terbakar bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.(Dyan)

Bagikan