SIGAP91NEWS.COM_BATANG HARI – Arogansi korporasi kembali menunjukkan taringnya. Di tengah gemuruh pembangunan dan slogan “percepatan ekonomi,” sebuah ironi besar terjadi di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Tanah milik negara berupa Tanah Kas Desa (TKD) Malapari seluas 61.405 meter persegi, yang secara hukum dan administratif merupakan milik sah Desa Malapari berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3067, diduga kuat telah dirampas secara sistematis dan tidak sah oleh PT Sawit Jambi Lestari (PT SJL) — sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang kini menjadi sorotan publik.

Tanah yang dulunya ditanami pohon karet oleh masyarakat desa itu, kini telah beralih fungsi dan digarap sepenuhnya oleh perusahaan. Ironisnya, tidak pernah ada perjanjian, persetujuan resmi dari desa, atau dokumen kerja sama yang sah antara Pemerintah Desa Malapari dan PT SJL. Dugaan penyerobotan aset negara ini menguat setelah investigasi lapangan dilakukan langsung oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan sejumlah elemen warga.

“Kami sudah turun langsung bersama RT, Kadus, dan tokoh adat. Kami lihat sendiri, tanah kas desa itu sudah dikuasai penuh oleh perusahaan PT SJL. Padahal kami tidak pernah menjualnya, tidak pernah menyerahkan, dan tidak pernah ada kerja sama apa pun. Ini murni penyerobotan,” ujar Kepala Desa Malapari kepada wartawan SIGAP91News.

Lebih dari sekadar polemik agraria biasa, kasus ini telah menjadi simbol ketimpangan struktural antara rakyat dan kekuasaan korporasi. PT SJL, yang selama ini menjalankan operasinya secara tertutup, terkesan abai terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik. Bahkan, saat beberapa media sebelumnya mengangkat kasus ini, PT SJL tidak pernah memberikan klarifikasi atau tanggapan. Sikap diam itu kini justru memperkuat asumsi publik bahwa perusahaan tersebut tengah bermain dalam wilayah abu-abu hukum.

Siapa PT SJL?

PT Sawit Jambi Lestari adalah entitas bisnis yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, namanya kerap muncul dalam laporan warga terkait konflik agraria, sengketa lahan, dan dugaan penguasaan tanah secara ilegal di beberapa titik di Provinsi Jambi. Struktur kepemilikan, pemodal utama, dan jejaring kekuasaannya belum pernah terpublikasi secara transparan. Warga menilai perusahaan ini beroperasi dengan pola lama: kuasai lahan, bungkam masyarakat, abaikan hukum.

Aspek Hukum: Jelas Ada Pelanggaran

Penyerobotan tanah kas desa tidak dapat dianggap sepele. Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap pengalihan aset desa harus melalui musyawarah desa dan disetujui oleh Bupati/Walikota. Bila tidak, maka tindakan tersebut melanggar hukum, baik secara administratif maupun pidana.

Berikut regulasi yang relevan:

Pasal 385 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menjual, menyewakan, menguasai atau menggunakan tanah milik orang lain atau milik negara, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 264 KUHP: Jika dalam proses pengambilalihan tanah digunakan dokumen palsu atau surat kepemilikan tidak sah, pelaku dapat dipidana maksimal delapan tahun penjara.

UU Tipikor dan PP Aset Desa juga dapat dikenakan bila ditemukan indikasi korupsi dalam transaksi gelap atau persekongkolan oknum.

Jika dugaan ini terbukti, maka PT SJL bukan hanya melanggar hukum agraria, tapi juga berpotensi terjerat pidana korupsi dan pemalsuan dokumen.

Di Mana Negara? Di Mana Hukum?

Lebih dari satu dekade setelah Indonesia menerapkan otonomi desa, justru kekuatan desa masih kerap dilindas oleh kepentingan modal. Pemerintah Kabupaten Batanghari, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Aparat Penegak Hukum harus segera turun tangan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang merampas hak rakyat.

Jika aparat berdiam, maka negara sedang membiarkan perampasan hak rakyat oleh segelintir penguasa modal. Maka, publik pantas menuntut:

Pengusutan menyeluruh terhadap kepemilikan dan penguasaan tanah oleh PT SJL

Pengembalian lahan kepada Desa Malapari sebagai pemilik sah

Proses hukum terhadap oknum yang menjual tanah desa tanpa wewenang

Audit forensik terhadap seluruh transaksi dan dokumen tanah kas desa

Seruan Rakyat: Kembalikan Hak Kami, Tegakkan Hukum

Kasus ini bukan hanya soal tanah. Ini soal marwah hukum. Ini soal keadilan. Ini soal siapa yang dilindungi oleh negara: rakyat kecil atau korporasi rakus? Jangan biarkan mafia tanah tumbuh subur karena pembiaran birokrasi dan kelumpuhan aparat. Jangan biarkan korporasi berlindung di balik legalitas palsu dan kekebalan semu.

Redaksi SIGAP91News menyatakan sikap tegas:
🛑 Usut tuntas kasus ini hingga ke akar!
🛑 Kembalikan tanah kas desa ke rakyat!
🛑 Adili PT SJL dan seluruh aktor yang terlibat!

Bagikan