BUNGO – Penelusuran media ini terkait dugaan adanya struktur pengelolaan dan mekanisme pungutan dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) metode lubang jarum di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang terus berlanjut. Setelah menghimpun informasi dari sejumlah sumber lapangan, redaksi melakukan konfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang namanya disebut dalam dugaan struktur pengelolaan tersebut.

 

Pihak pertama yang dikonfirmasi adalah IS, yang menurut informasi dari sumber lapangan diduga berperan sebagai ketua. Saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, redaksi meminta penjelasan mengenai informasi yang berkembang terkait dugaan pengelolaan aktivitas PETI.

 

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi atas substansi yang ditanyakan, IS hanya menyampaikan singkat, “Kami lagi kacau di dalam,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut sebelum komunikasi berakhir.

 

Konfirmasi kemudian berlanjut kepada RS, yang oleh sumber lapangan juga diduga memiliki peran sebagai bendahara. Kepadanya, redaksi mengajukan pertanyaan mengenai kebenaran informasi dugaan adanya mekanisme pungutan serta penyebutan namanya dalam struktur yang diperoleh media ini.

 

Hingga berita ini ditulis, RS belum memberikan jawaban yang membenarkan maupun membantah informasi tersebut. Yang terjadi justru di luar dugaan. RS mengirimkan enam nomor kontak WhatsApp kepada redaksi tanpa disertai penjelasan mengenai identitas maupun keterkaitan keenam nomor tersebut dengan pertanyaan yang diajukan.

 

Respons tersebut belum menjawab pokok konfirmasi yang disampaikan media ini, sehingga berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat masih belum memperoleh kejelasan.

 

Media ini akan menindaklanjuti seluruh informasi yang diterima, termasuk menghubungi nomor-nomor yang dikirimkan RS guna memperoleh penjelasan yang utuh dan memastikan apakah mereka memiliki keterkaitan dengan informasi yang sedang ditelusuri.

 

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi mengenai dugaan struktur pengelolaan dan mekanisme pungutan masih dalam proses penelusuran jurnalistik. Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi IS, RS, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Tim)

Bagikan