BUNGO — Pengembalian uang sebesar Rp3,7 miliar ke kas daerah terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi atas perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo kembali membuka pertanyaan besar.
Uang memang telah dikembalikan. Namun, apakah persoalannya otomatis selesai?
Pertanyaan itu layak dikedepankan karena dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan perjalanan dinas pada dua sekretariat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.
BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas, antara lain berkaitan dengan selisih hari perjalanan, dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap, hingga kegiatan yang disebut tidak sesuai dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran dikembalikan ke kas daerah.
Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti. Sejumlah anggota DPRD Bungo melakukan pengembalian dan total dana yang disebut telah dikembalikan mencapai Rp3,7 miliar kepada Bendahara Umum Daerah.
Tetapi justru di titik inilah persoalan yang lebih besar muncul.
Siapa yang bertanggung jawab atas munculnya kelebihan pembayaran tersebut?
Bagaimana proses pengajuan, verifikasi, pencairan hingga pertanggungjawaban perjalanan dinas itu dilakukan?
Apakah seluruh dokumen benar-benar diperiksa sebelum uang negara dicairkan?
Dan yang paling penting, apakah persoalan tersebut murni kesalahan administrasi atau terdapat perbuatan lain yang perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum?
PJ Kepala Inspektorat Kabupaten Bungo, Wahyu Sarjono, membenarkan adanya temuan BPK terkait kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada dua sekretariat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.
Pernyataan tersebut semakin menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu yang beredar di tengah masyarakat, melainkan telah masuk dalam catatan pemeriksaan lembaga negara.
Namun, pengembalian uang bukanlah akhir dari seluruh pertanyaan.
Publik berhak mengetahui secara transparan rincian temuan, pihak yang menerima kelebihan pembayaran, mekanisme pengembaliannya, serta bentuk pertanggungjawaban pejabat yang terlibat dalam proses administrasi dan pencairan anggaran tersebut.
Sebab, jika setiap temuan yang menyangkut uang daerah cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang, maka muncul pertanyaan serius:
Di mana letak efek jera dan pertanggungjawaban apabila ternyata terdapat pelanggaran yang lebih dari sekadar kesalahan administratif?
Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) patut melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, jika memang terbukti hanya persoalan administratif, Pemkab Bungo juga harus berani membuka penjelasannya kepada publik.
Rp3,7 miliar telah kembali. Tetapi publik tidak hanya membutuhkan uangnya kembali—publik membutuhkan kepastian:
bagaimana uang itu bisa terlebih dahulu dibayarkan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada konsekuensi hukum atas proses tersebut.
Jangan sampai kasus berhenti di angka pengembalian, sementara akar persoalannya tidak pernah dibongkar.(Tim)







