Sigap91news.com|Batanghari-Press Release kasus dugaan pelaku penipuan gelap,yang sebelumnya berdasarkan laporan dari satu di antara korban pelaku serta pelaku telah diamankan pada minggu lalu dan telah memasuki proses tahap pertama di Kejari Batanghari,pelaku saat diamankan sedang berada di rumahnya yang berlokasi di kota Jambi oleh pihak kepolisian,tidak ada perlawanan oleh pelaku hingga mempermudah dalam proses penyidikan,Rabu(26/07).
Dijelaskan Kasat reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi,S.E.,M.H yang didampingi KBO Reskrim Polres Batanghari IPTU Fauzan Azim,S.H beserta dua orang anggota penyidik di ruang kerja Kasat Reskrim,” tersangka sebelumnya merupakan residivis pernah berurusan dengan hukum,dan kembali melakukan perbuatan dengan dugaan mencatut nama satu diantara sebuah lembaga penegak hukum yang ada di Kabupaten Batanghari,”terang AKP Piet.
Dijelaskan juga,dalam waktu hampir selang bersamaan ada dua korban yang melapor atas dugaan penipuan di Mapolres Batanghari dengan dugaan pelaku yang sama,tersangka berinisial MWH (59) berprofesi di suatu lembaga Ormas,”akan tetapi tersangka tidak membawa atas nama lembaga yang dinaunginya,dia melakukan atas nama pribadi dia sendiri,”tegas Kasat.
Kronologis aksi pelaku dalam menjalankan aksinya mengiming-imingi korban dengan modus bisa mengurus keluarga korban yang tersandung perkara pidana dengan Aparatur Penegak Hukum (APH).
“Pelaku menyakinkan pelapor yang keluarganya sedang menjalani perkara pidana, bahwa dirinya bisa menyelesaikan perkara yang sedang berjalan di APH,” paparnya.
Selanjutnya juga diuraikan kembali oleh AKP Piet,” setelah menyakinkan pihak korban bahwa dirinya mampu menyelesaikan perkara pidana keluarganya, pelaku meminta uang sejumlah Rp 20 juta kepada korban akan tetapi, korban hanya mampu memberi uang sebesar Rp 15 juta.
“setelah memberikan uang kepada pelaku, korban menanyakan kepada APH kenapa perkara keluarganya tetap berjalan. Padahal dirinya telah memberikan uang kepada pelaku sesuai yang diminta oleh APH,” sebut kasat pada pressrillis kepada media.
Seterusnya dikarenakan perkara keluarga korban terus berjalan dan korban telah mendapatkan penjelasan dari pihak APH, jika pihak APH tidak pernah meminta sejumlah uang dalam menyelesaikan tindak pidana, korban melaporkan hal tersebut ke Polres Batanghari.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Batanghari menghimbau kepada lapisan masyarakat,agar jangan mudah tertipu oleh oknum yang menyatakan dirinya mampu mengurus, atau menyelesaikan suatu tindak perkara pidana dengan Aparat Penegak Hukum (APH) apalagi dengan iming-iming menyelesaikan perkara pidana dengan imbalan.
Hal tersebut diharapkan tidak akan pernah terjadi lagi, karena mekanisme penghentian perkara sudah diatur oleh undang-undang,Parpol Nomor 08 terkait Restorative Justice (RJ) dengan beberapa persyaratan dan tidak juga kasus yang menonjol atau kasus berat,harap kepada masyarakat jangan ada yang percaya jika ada yang mengatasnamakan APH bisa mengurus tindak pidana.
Atas tindakan pelaku disangkakan dengan pasal Penipuan sebagaimana dijelaskan sebelumnya diatur dalam Pasal 378 KUHP, sedangkan penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP.(dihimpun dari Group Media Online Mitra Polisi).







