Bungo – Gerak cepat Tim GUNJO Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo membuahkan hasil. Seorang pria berinisial BF (37), warga Tegal Rejo, berhasil diamankan terkait dugaan kasus pembakaran mobil milik warga di Perumahan Sidipaman, Lorong Sakato, RT 12 RW 04, Kabupaten Bungo.
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, saat situasi lingkungan masih dalam kondisi sepi. Kejadian pertama kali diketahui setelah pelapor menerima telepon dari keponakannya yang mengabarkan bahwa mobil miliknya yang dititipkan di rumah kerabat telah dilalap api. Rumah tersebut diketahui ditempati oleh anak pelapor.
Setibanya di lokasi, api diketahui telah berhasil dipadamkan oleh warga.Namun, kendaraan jenis Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 2564 TOL sudah dalam kondisi hangus terbakar. Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan barang bukti berupa botol bekas berisi bahan bakar jenis pertalite yang diduga kuat digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi pembakaran.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp131 juta. Tidak terima dengan peristiwa itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku dan mengamankan BF tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana panjang hitam bermerek Thrasher dan satu jaket warna biru bermerek Volcom yang diduga digunakan saat melakukan aksi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 521 KUHP dan masih melakukan pendalaman terkait motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan, serta segera melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Dyan)






