Polres OKU Selatan Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Pencurian Sekaligus pembunuhan .

 

OKU SELATAN –Media Sigap 91 News Com– Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengungkap fakta baru dalam kasus kematian seorang warga Desa Kota Aman Kecamatan Buay Runjung Awalnya kejadian tersebut dilaporkan akibat amuk massa karena korban diduga hendak mencuri kopi namun hasil penyelidikan membuktikan hal sebaliknya: ternyata peristiwa itu hanya rekayasa guna menutupi tindak pidana pembunuhan,

Pengungkapan ini merupakan bentuk kepedulian,serta komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Berdasarkan keterangan Kapolres OKU Selatan, AKBP I ( Made Redi Hartana, S.I.K., M.H.,) kejadian bermula pada hari Jumat dini hari tanggal 24 April 2026 pada saat pihak kepolisian menerima laporan terkait penemuan jasad berinisial EA (46) di kawasan perkebunan kopi””Informasi yang beredar saat itu menyebutkan korban tewas diamuk massa karena tertangkap basah ketika hendak mengambil hasil kebun warga.

 

Tim penyidik Satreskrim segera melakukan penyelidikan mendalam mulai dari pengecekan ulang tempat kejadian perkara ( TKP ),sekaligus pemeriksaan saksi berjumlah 10 orang hingga analisis hasil visum et repertum, keterangan Hasil gelar perkara pada Jumat, 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa narasi amuk massa hanyalah rekayasa”” justru korban lah yang menjadi sasaran pengeroyokan hingga tewas.

 

Berdasarkan hasil dari penyidik resmi menetapkan dua tersangka utama, yakni berinisial J (28) dan D (52), keduanya warga Desa Sugih Waras,, tersangka J berhasil diamankan di Rumah Tahanan Polres OKU Selatan, Sementara itu tersangka D (52) masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Dalam pemeriksaan tersangka J mengakui perbuatannya bersama D telah mengeroyok korban hingga meninggal dunia Pengakuan itu diperkuat dengan barang bukti yang disita di lokasi, antara lain sebagai berikut: senapan angin beserta 36 butir peluru, sepeda motor rusak, karung yang berisi biji kopi, keranjang bambu, dan lampu senter kepala.

 

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat,

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol ( Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,) menegaskan kepolisian tidak akan mentoleransi/ Pilih kasih bagi siapapun yang melakukan segala bentuk kejahatan maupun tindakan main hakim sendiri” Langkah ini sejalan arahan Kapolda Sumsel, Irjen Pol. ( Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.,) untuk menjamin kepastian hukum di tengah masyarakat.

 

 

“Negara hadir untuk melindungi warga. Kami tindak tegas setiap kejahatan yang mengancam nyawa. Masyarakat diminta mempercayakan proses hukum ini kepada kepolisian agar berjalan adil dan transparan,” ujarnya.

 

Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara pengejaran terhadap tersangka D terus diupayakan maksimal guna memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat . ( KAVARI ) .

Bagikan