JAKARTA – Erwansyah, yang mengaku sebagai ahli waris sah, melaporkan dugaan penguasaan lahan seluas 400 hektar di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ke Bareskrim Polri, Senin (13/4/2026).

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTL/184/IV/2026/BARESKRIM. Dalam laporannya, Erwansyah menyebut sejumlah pihak, yakni pengurus KUD Mitra Sari, KUD Mitra Sejahtera, serta pihak PT Mitra Ogan.

 

Erwansyah menduga telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan lahan yang bermula dari perjanjian kerja sama pada tahun 1999 di hadapan notaris. Perjanjian itu mengatur pengelolaan lahan di Desa Lungaian dan Tanjung Manggus, dengan ketentuan biaya operasional plasma menjadi tanggung jawab pihak pengelola.

 

Namun, menurut Erwansyah, dalam praktiknya terdapat penyimpangan, termasuk pembebanan biaya kepada pihak petani melalui skema pinjaman perbankan.

 

“Kami menilaiada ketidaksesuaian antara perjanjian awal dengan pelaksanaan di lapangan, yang berpotensi merugikan pemilik lahan,” ujar Erwansyah di Gedung Bareskrim Polri.

 

Selain itu, ia juga mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan sekitar 200 hektar lahan inti. Ia menyebut terdapat indikasi pencatutan nama petani yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Erwansyah bersama perwakilan Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Korwil OKU turut menyampaikan aspirasi di lingkungan Mabes Polri, dengan harapan kasus ini dapat ditangani secara profesional dan transparan.

 

Pihak pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri aliran pembiayaan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan, serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.

Kasus ini menambah daftar persoalan agraria yang masih menjadi perhatian di berbagai daerah, khususnya terkait kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas lahan.(Tim)

Bagikan