PALEMBANG – Aparat gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan bersama Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali mencatat keberhasilan besar dalam perang melawan peredaran narkotika. Sebanyak 10,583 kilogram sabu dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp7,6 miliar berhasil diamankan dari tangan dua kurir asal Aceh yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi.
Dua tersangka berinisial BA dan HB, warga Provinsi Aceh, ditangkap saat melintas menggunakan mobil Toyota Camry berwarna silver di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Keduanya diduga tengah membawa sabu yang akan dikirim menuju Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol. Yulian Perdana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang akan melintasi wilayah Sumatera Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai. Setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh hingga akhirnya menemukan sabu seberat 10,583 kilogram yang disembunyikan secara rapi di dalam tangki bahan bakar (BBM) mobil.
Modus penyembunyian tersebut diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan di perjalanan. Namun berkat kejelian aparat, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan sebelum barang haram tersebut beredar di wilayah tujuan.
“Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Yulian Perdana, Minggu (12/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diketahui berasal dari Provinsi Aceh dan rencananya akan diedarkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penyidik kini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga melibatkan para tersangka.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang haram tersebut.
(Sigap91News)







