Bungo – Peredaran narkotika di Kabupaten Bungo kembali diguncang. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menggulung tiga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ekstasi, Jumat (22/05/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Rantau Keloyang Simpang Bangko, RT 002 RW 001, Kelurahan Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat.

Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba mengungkapkan, penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Satnarkoba IPDA Ridho Novriandinata langsung bergerak melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Dari hasil pemantauan, petugas mendapati tiga orang pria tengah beraktivitas di pinggir jalan yang diduga kuat terkait transaksi narkoba. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan ketiganya, masing-masing berinisial K.R (34), B.A (20), dan A (38).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti mencengangkan. Puluhan paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 45,16 gram, pil ekstasi merk “kodok” berwarna biru, hingga berbagai alat pendukung peredaran narkotika.

Tak hanya itu, turut diamankan bong (alat hisap sabu), pirek kaca, timbangan digital, sendok sabu dari pipet plastik, serta ratusan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan barang haram tersebut.

Petugas juga menyita empat unit handphone, empat sepeda motor, tas sandang, dompet, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika ini.

“Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bungo untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat karena kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I di atas lima gram.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP terbaru sebagai bagian dari penyesuaian hukum yang berlaku.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Bungo masih terus melakukan pengembangan guna membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.(Dyan)

Bagikan