BUNGO – Komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pemuda yang masih berstatus pelajar pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

 

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M.A. (17), seorang pelajar asal Desa Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III, serta D.A.S. (19), pelajar/mahasiswa yang berdomisili di kawasan SKB, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Lubuk Tenam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba, IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR, segera melakukan serangkaian penyelidikan.

 

Setelah memastikan kebenaran informasi di lapangan, petugas bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Di sebuah rumah di Desa Lubuk Tenam, tim menemukan dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

 

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan satu plastik klip berisi empat paket sabu ukuran sedang, satu paket sabu lainnya, dua dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan plastik klip, satu sendok sabu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

 

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto mencapai 5,17 gram.

 

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

 

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Polres Bungo kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam mewujudkan Kabupaten Bungo yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.(**)

Bagikan