BUNGO — Peredaran narkotika jenis sabu kembali menjadi perhatian di Kabupaten Bungo. Jajaran Satresnarkoba Polres Bungo mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Rabu malam, 2 September 2026.

 

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial MES (21) diamankan petugas di belakang sebuah rumah di Jalan Baharudin, RT 002/RW 001, Kelurahan/Desa Tanjung Gedang, sekitar pukul 20.30 WIB.

 

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

 

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MES di lokasi.

 

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat. Di dalam dompet tersebut ditemukan tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 3,22 gram.

 

Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, yakni satu buah sendok sabu, plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru, serta satu buah dompet warna cokelat.

 

Setelah diamankan di lokasi, MES bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Polisi Dalami Asal Barang

 

Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

 

Menurutnya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melalui serangkaian penyelidikan.

 

«“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Gedang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang laki-laki beserta sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Bambang JM.»

 

Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

 

IPTU Bambang juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

 

«“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.»

 

MES kini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku serta barang bukti yang telah diamankan.

 

Pengungkapan tersebut menegaskan komitmen Polres Bungo dalam memberantas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

 

Polisi memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan, sementara masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan setiap dugaan aktivitas narkoba yang terjadi di lingkungan masing-masing.(Dyan)

Bagikan