BATURAJA,7-AGUSTUS-2026_Warga desa Tanjung Kemala,mengeluhkan pencemaran sungai,Akibat Limbah Industri Tahu,yang Diduga Milik Warga Berinisial ( i ) Dibuang Tanpa Pengolahan,Aktivitas ini Dinilai Telah Melanggar Hak Konstitusional,Warga Atas Lingkungan Sehat,Sebagai mana Dijamin Dalam Pasal 28H Ayat (1).UUD 1945.

Dari Keterangan Masyarakat,yang Ditemui Awak Media,menjelaskan kalau Habis Mandi Di Air Sungai Merasakan Kulit Gatal Gatal,Semenjak Adahnya Pabrik Tahu Yg Berproduksi Di Hulu Desa Tanjung Kemala,Kamis Tgl,6 Agustus 2026,Awak Media Konfirmasi Dengan Pihak DLH( DINAS LINGKUNGAN HUDUP) Pak Sekdin ( Azwari,S.K.M.,,M.M., ) Menjelaskan Sangat Tidak Diperbolehkan Mem buang Air Limbah Sebelum Melalui Proses Pengolahan Atau Penyulingan.

Masyarakat Berharap Kepada Pihak DLH (DINAS LINGKUNGAN HIDUP ) untuk Memberikan Sanksi Tegas Kepada Pemilik Pabrik Tahu…,(KAVARi..)

Bagikan