BUNGO – Klarifikasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bungo terkait polemik administrasi jabatan fungsional Kepala Puskesmas berinisial UA justru membuka ruang pertanyaan baru yang perlu dijawab secara terang melalui dokumen.

 

Dalam pemberitaan Jurnal Jambi, Kamis (1/10/2026), Kepala BKPSDMD Bungo melalui Kepala Bidang Mutasi, Dheny Okta Fratama, menegaskan bahwa BKPSDMD tidak pernah menerbitkan SK baru maupun mengubah SK jabatan fungsional yang bersangkutan.

 

BKPSDMD menjelaskan, persoalan tersebut disebut berasal dari kesalahan penulisan nomenklatur jabatan pada SK Ahli Madya Nomor 821/307/BKPSDMD tertanggal 23 Oktober 2019, yang kemudian disebut diperbaiki melalui SK Petikan Perorangan dengan nomor dan tanggal yang sama.

 

Klarifikasi tersebut patut dicatat.

Namun, justru dari penjelasan tersebut muncul sejumlah pertanyaan administratif yang layak dibuka kepada publik.

 

Jika memang hanya terjadi kesalahan penulisan nomenklatur, seperti apa bunyi dokumen sebelum diperbaiki dan seperti apa bunyi dokumen setelah diperbaiki?

 

Kemudian, kapan dokumen koreksi tersebut diterbitkan, siapa pejabat yang menandatangani, serta apa dasar administrasi pembetulannya?

 

Pertanyaan itu penting karena BKPSDMD sendiri menyebut bahwa SK Jabatan Fungsional Ahli Madya telah diterbitkan pada 19 Juni 2019, sedangkan yang bersangkutan baru dilantik sebagai Kepala Puskesmas pada 23 Oktober 2019.

 

Artinya, berdasarkan kronologi yang disampaikan BKPSDMD, status Ahli Madya disebut sudah ada sebelum pelantikan Kepala Puskesmas.

 

Jika demikian, persoalan utama sebenarnya bukan lagi semata-mata mengenai apakah SK tersebut pernah “diubah” atau tidak.

 

Pertanyaan utamanya adalah: apa isi dokumen asli yang diterbitkan pada 19 Juni 2019, dan bagaimana kaitannya dengan SK pelantikan tanggal 23 Oktober 2019?

 

Publik juga perlu melihat secara utuh SK Jabatan Fungsional 19 Juni 2019, SK pelantikan 23 Oktober 2019, serta SK Petikan Perorangan yang disebut sebagai dokumen pembetulan.

 

Sebab, dengan memperlihatkan ketiga dokumen tersebut secara utuh, polemik ini sebenarnya dapat dijawab secara sederhana.

 

Apakah memang terjadi perubahan status jabatan, atau benar hanya pembetulan nomenklatur?

 

BKPSDMD sendiri menyatakan dokumen pendukung terkait proses administrasi tersebut tersedia dan dapat ditunjukkan.

 

Karena itu, tidak ada alasan bagi persoalan ini untuk berkembang menjadi perang narasi antar-media.

 

Buka dokumennya. Cocokkan tanggalnya. Cocokkan nomor SK-nya. Cocokkan nomenklaturnya.

 

Dengan demikian, publik dapat menilai berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan klaim masing-masing pihak.

 

Lebih jauh, klarifikasi BKPSDMD juga memberikan satu informasi penting yang sebelumnya menjadi titik persoalan, yakni bahwa SK Jabatan Fungsional Ahli Madya disebut sudah terbit pada 19 Juni 2019.

 

Jika dokumen tersebut benar ada dan substansinya sesuai dengan penjelasan BKPSDMD, maka informasi mengenai status jabatan yang bersangkutan tentu perlu dibaca berdasarkan kronologi tersebut.

 

Namun demikian, karena persoalan awal muncul akibat adanya dugaan ketidaksesuaian nomenklatur dalam dokumen tahun 2019, maka dokumen koreksi yang disebut BKPSDMD sebagai SK Petikan Perorangan menjadi bagian penting untuk diperiksa.

 

Di sinilah transparansi diperlukan.

Bukan untuk menyudutkan Kepala Puskesmas UA, bukan pula untuk menuduh pejabat BKPSDMD melakukan perubahan dokumen.

 

Melainkan untuk memastikan bahwa setiap dokumen administrasi kepegawaian pemerintah memiliki riwayat yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Publik juga perlu mendapatkan kepastian bahwa persoalan nomenklatur tersebut memang sebatas kesalahan administrasi yang kemudian diperbaiki, sebagaimana penjelasan BKPSDMD, dan bukan persoalan lain.

 

Karena itu, BKPSDMD Bungo layak diapresiasi karena telah memberikan klarifikasi. Namun klarifikasi tersebut akan jauh lebih kuat apabila disertai pembukaan dokumen yang menjadi dasar penjelasan tersebut.

 

Sebab dalam persoalan administrasi kepegawaian, dokumen adalah jawaban terakhir.

 

Dan kini pertanyaannya bukan lagi sekadar:“Apakah SK pernah diubah?”

 

Melainkan:“Apa isi SK asli 19 Juni 2019, apa isi SK 23 Oktober 2019, apa isi SK Petikan Perorangan, dan apa tepatnya nomenklatur yang diperbaiki?”

 

Jika seluruh dokumen tersebut konsisten, maka polemik dapat diluruskan secara terang.

 

Jika terdapat perbedaan, maka perbedaan itu pula yang harus dijelaskan secara terbuka.

 

Publik tidak membutuhkan perang bantahan. Publik hanya membutuhkan dokumen, kronologi dan penjelasan yang terang.(Dyan)

Bagikan