BUNGO – Dugaan kejanggalan administrasi kepegawaian kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo. Kali ini, sorotan mengarah kepada dokumen Surat Keputusan (SK) pelantikan seorang Kepala Puskesmas berinisial UA yang disebut terbit pada 2019.

 

Persoalannya bukan sekadar soal jabatan, melainkan kesesuaian antara status jabatan dengan dokumen kepegawaian pada saat SK tersebut diterbitkan.

 

Informasi dan dokumen yang diperoleh menyebutkan, pada saat pelantikan tahun 2019, UA diduga masih berstatus sebagai Perawat Penyelia.

 

Namun, muncul persoalan setelah dalam dokumen SK pelantikan yang dipersoalkan, status tersebut disebut tercantum sebagai Perawat Madya.

 

Padahal, berdasarkan dokumen kepegawaian yang menjadi dasar perubahan jenjang jabatan, status Perawat Madya disebut baru diperoleh pada 2024.

 

Jika perbedaan tersebut benar setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen asli, maka muncul pertanyaan serius:

 

Bagaimana mungkin status Perawat Madya tercantum dalam SK tahun 2019 apabila pengangkatan atau perubahan jenjang menjadi Madya baru terjadi pada 2024?

 

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena perubahan jenjang jabatan bukan sekadar perubahan nomenklatur. Jabatan fungsional memiliki konsekuensi administratif terhadap karier dan ketentuan kepegawaian, termasuk batas usia pensiun sesuai jenis dan jenjang jabatan.

 

Di sinilah persoalan tersebut perlu dibuka secara terang.

 

Apakah terdapat kesalahan penulisan dalam SK? Apakah pernah dilakukan perubahan terhadap dokumen? Siapa yang melakukan perubahan? Kapan perubahan dilakukan? Apa dasar hukumnya? Dan apakah perubahan tersebut tercatat dalam sistem administrasi kepegawaian resmi?

 

Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan.

 

Sorotan juga mengarah kepada proses administrasi di lingkungan BKPSDMD Kabupaten Bungo, khususnya pihak yang menangani urusan mutasi, pengangkatan, maupun perubahan data dan jenjang jabatan aparatur.

 

Bukan berarti pihak tertentu dapat langsung dinyatakan melakukan pelanggaran. Namun, apabila terdapat perbedaan antara dokumen yang diterbitkan pada 2019 dengan riwayat jabatan yang baru diperoleh pada 2024, maka proses administrasinya patut diaudit dan diklarifikasi secara resmi.

 

Apalagi, jika benar terdapat perubahan dokumen setelah SK diterbitkan, publik berhak mengetahui apakah perubahan tersebut merupakan koreksi administratif yang sah atau terdapat proses lain yang harus dipertanggungjawabkan.

 

Yang juga perlu dijelaskan adalah apakah perubahan status tersebut memiliki kaitan dengan hak atau konsekuensi kepegawaian tertentu, termasuk persoalan batas usia pensiun.

 

Jangan sampai dokumen administrasi negara menjadi ruang abu-abu yang hanya bisa dipahami oleh segelintir orang.

 

Karena itu, Bupati Bungo diminta turun tangan langsung dengan memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen SK pelantikan UA tahun 2019.

 

Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup dokumen asli SK, arsip kepegawaian, riwayat pangkat dan jabatan, dokumen pengangkatan dalam jabatan fungsional, serta dokumen yang menjadi dasar penetapan status Perawat Madya pada 2024.

 

Pejabat atau pihak pada bidang mutasi BKPSDMD yang menangani administrasi tersebut juga perlu dimintai klarifikasi secara terbuka mengenai alur penerbitan, pencatatan, penyimpanan hingga apabila ada perubahan terhadap dokumen dimaksud.

 

Sebab, apabila memang hanya kesalahan administrasi, persoalan seharusnya dapat dijelaskan dengan mudah melalui arsip dan dokumen resmi.

 

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya perubahan dokumen yang tidak memiliki dasar administrasi yang jelas, maka persoalannya tentu tidak cukup diselesaikan dengan klarifikasi biasa.

 

Publik membutuhkan kepastian: mana dokumen yang asli, kapan status jabatan berubah, siapa yang menetapkannya, dan atas dasar aturan apa.

 

Kini, perhatian tertuju kepada Pemkab Bungo dan BKPSDMD.

 

Akankah dugaan ketidaksesuaian SK ini dibuka melalui pemeriksaan administrasi secara transparan, atau justru berhenti sebagai persoalan internal kepegawaian?

 

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa administrasi ASN di Kabupaten Bungo benar-benar berjalan berdasarkan dokumen, aturan, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.(Dyan)

Bagikan