Batanghari, Sigap91news.com — Aksi licin sebuah truk tronton roda sepuluh bermuatan batubara kembali memicu sorotan tajam publik Kabupaten Batanghari. Setelah sebelumnya berhenti di wilayah Desa Olak Jong, Kecamatan Batin XXIV, kendaraan besar tersebut diduga menjalankan siasat cerdik untuk bisa melintas aman melewati jalur kabupaten dan provinsi yang seharusnya terlarang bagi angkutan tambang.

Menurut keterangan warga setempat, tronton tersebut sempat parkir di sebuah rumah makan yang dikenal kerap dijadikan tempat beristirahat para sopir. Namun kali ini, tempat itu diduga disalahgunakan untuk mengatur strategi perjalanan, menunggu momen saat kondisi jalan sepi dan pengawasan aparat sedang longgar. Begitu situasi dianggap aman, kendaraan itu langsung bergerak meninggalkan lokasi tanpa hambatan berarti.

Pantauan terakhir pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB menunjukkan bahwa tronton tersebut sudah berada di wilayah Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan kini bahkan diduga telah menuju Provinsi Lampung, siap menyeberang ke Pulau Jawa.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan Sigap91news.com, Rudi, kepada pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha tronton, Bos Jon, tidak membuahkan hasil. Dalam pesan konfirmasi resmi yang dikirim pada Selasa siang (4/11), pihak media sudah meminta klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Bos Jon memilih bungkam dan tidak memberikan hak jawab meski telah beberapa kali dihubungi.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP Agung Prasetyo Soegiono, menyatakan pihaknya terus memonitor aktivitas kendaraan berat yang berpotensi melanggar aturan di jalur umum.

“Kalau ada informasi yang bersifat urgent, mohon segera disampaikan ke kami supaya bisa langsung kami tindak dan pantau di lapangan,” tegas AKP Agung.

“Kami selalu terbuka terhadap masukan dari rekan media agar penanganan di lapangan bisa cepat dan tepat,” tambahnya.

Kasus ini menunjukkan masih adanya celah kelemahan di lapangan yang kerap dimanfaatkan oleh oknum sopir maupun pengusaha tambang untuk mengakali aturan lalu lintas dan transportasi batubara. Publik kini menanti langkah tegas lintas daerah agar tidak ada lagi tronton yang bisa “main halus” di jalan umum dengan menabrak aturan.(Tim Redaksi)**

Bagikan