JAKARTA – Skandal dugaan mafia lahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, akhirnya meledak ke permukaan. Erwansyah, ahli waris sah, resmi melaporkan petinggi KUD Mitra Sari, KUD Mitra Sejahtera, serta pihak PT Mitra Ogan ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/04/2026).
Laporan dengan nomor STTL/184/IV/2026/BARESKRIM ini menjadi sinyal keras dimulainya perlawanan terhadap dugaan praktik manipulasi dan penguasaan lahan seluas 400 hektar yang disebut-sebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
📌 Akta Notaris Diduga Dikhianati
Kasus ini berakar dari perjanjian resmi tahun 1999 di hadapan Notaris Endang Purwaningsih, S.H. Dalam kesepakatan tersebut, pengelolaan lahan di Desa Lungaian dan Tanjung Manggus memiliki aturan tegas—seluruh biaya operasional plasma menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
Namun fakta di lapangan diduga berbanding terbalik.
“Ini bentuk pengkhianatan terhadap akta otentik! Beban utang justru dialihkan ke petani melalui Bank Bukopin. Pemilik lahan kehilangan hak, tapi malah dibebani utang,” tegas Erwansyah di Gedung Bareskrim.
Dugaan ‘Kebun Hantu’ & Petani Fiktif Terkuak
Tak hanya itu, kejanggalan juga muncul pada pengelolaan sekitar 200 hektar lahan inti. Erwansyah menduga adanya praktik manipulasi data dengan mencatut nama-nama petani fiktif.
“Kami mencium adanya ‘kebun hantu’. Lahan inti diduga dikuasai oknum, sementara hasilnya mengalir ke pihak tertentu dengan kedok nama petani yang tidak pernah ada. Ini perampokan hak rakyat,” ungkapnya.
Geruduk Mabes Polri: “Kami Jemput Keadilan!”
Usai melayangkan laporan, Erwansyah bersama Antoni dari Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Korwil OKU menggelar aksi di depan Gedung Baharkam Mabes Polri.
Mereka mendesak Kapolri turun tangan dan memberi perhatian khusus terhadap kasus yang dinilai sarat kepentingan dan merugikan masyarakat. Tuntutan Tegas: Bongkar, Audit, dan Kembalikan Hak
Ahli waris bersama SCW menyampaikan tuntutan keras:
Bongkar & Tangkap aktor intelektual di balik dugaan petani fiktif
Audit Investigatif aliran dana pinjaman Bank Bukopin Sita & Kembalikan lahan 200 hektar (kebun inti) kepada ahli waris
“Kami tidak butuh janji. Kami butuh tindakan nyata. Jika mafia lahan ini tidak ditindak, kami siap datang dengan massa lebih besar. Hak keluarga kami tidak bisa ditawar!” tegas Antoni.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik kini menanti—apakah aparat berani membongkar dugaan mafia lahan yang melibatkan korporasi dan oknum kelembagaan?
Jika benar terbukti, ini bukan sekadar sengketa—ini adalah dugaan perampokan hak rakyat secara sistematis.(Tim)






