Bungo – Polemik aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) metode lobang tikus di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian publik tertuju kepada Najamudin, mantan Rio Dusun Baru Lubuk Mengkuang, yang diketahui menjabat sebagai sekretaris Forum Masyarakat Bukit Merayo.

Nama Najamudin mencuat setelah pernyataannya yang dinilai bernada mengintimidasi profesi wartawan viral di tengah maraknya pemberitaan mengenai aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Kenapa wartawan sibuk memberitakan lobang tikus di Limbur ini. Masyarakat yang melakukan aktivitas lobang tikus di tanah mereka sendiri dan tidak merusak lingkungan. Asalkan ada wartawan masuk ke Limbur akan saya ajak masyarakat untuk menghadangnya,” ujar Najamudin, sebagaimana rekaman pernyataan yang diterima awak media.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki urusan dengan aparat kepolisian maupun wartawan.

“Kami tidak ada urusan dengan polisi maupun wartawan. Kami cuma ngurus untuk masyarakat,” katanya.

Pernyataan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak mencerminkan sikap yang menghormati kebebasan pers serta dapat dipersepsikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Di sisi lain, berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, muncul dugaan bahwa terdapat pungutan atau setoran rutin dari aktivitas PETI kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Bukit Merayo. Salah satu narasumber bahkan menduga Najamudin menerima bagian sekitar Rp2,5 juta setiap minggu. Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakannya benar.

Narasumber juga menyebut para pelaku PETI diduga diwajibkan menyerahkan uang sekitar Rp10 juta sebagai biaya keamanan, sedangkan pemilik lahan disebut-sebut dikenai sekitar Rp5 juta per bulan. Dugaan praktik tersebut, jika terbukti, dinilai dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Seorang warga Limbur Lubuk Mengkuang yang enggan disebutkan namanya menyayangkan adanya pihak yang diduga membela aktivitas PETI, padahal kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin.

“PETI lobang tikus itu jelas melanggar aturan. Kalau benar ada yang membekingi atau mengambil keuntungan dari aktivitas itu, tentu harus diusut secara tuntas,” ujarnya.

Warga tersebut juga meminta aparat penegak hukum, baik Polsek Limbur Lubuk Mengkuang maupun Polres Bungo, melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI.

“Kalau memang ada pengurus organisasi atau siapa pun yang terbukti menerima keuntungan dari aktivitas PETI, proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai hukum hanya menyasar penambang di lapangan, tetapi pihak yang diduga mengatur atau menikmati hasilnya justru tidak tersentuh,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga mengimbau para penambang dan pemilik lahan agar tidak lagi memberikan uang keamanan kepada pihak mana pun apabila praktik tersebut memang terjadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini terdapat sekitar 24 titik lobang tikus yang masih aktif di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dengan sekitar 10 pemilik lahan yang diduga digunakan sebagai lokasi aktivitas PETI.

Hingga berita ini diterbitkan, Najamudin maupun pengurus Forum Masyarakat Bukit Merayo belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan.(Tim)

Bagikan