Bungo – Setelah buron berbulan-bulan, satu terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya tak berkutik saat diringkus Tim GUNJO Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo. Pria berinisial A.S. diamankan pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, usai penyelidikan intensif atas laporan korban.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekira pukul 12.23 WIB. Saat rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku diduga leluasa masuk dan membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Nmax New warna hitam dengan nomor polisi BH 4872 KX.

Motor dengan nomor rangka MH3SG5620LJ201576 dan nomor mesin G3L8E0299263 itu raib tanpa jejak, meninggalkan kerugian materiil sekitar Rp25.000.000. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan itu, Tim GUNJO bergerak cepat. Penelusuran dilakukan secara tertutup hingga akhirnya polisi memperoleh informasi akurat terkait lokasi persembunyian terduga pelaku.

Tanpa memberi ruang untuk melarikan diri, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan A.S. tanpa perlawanan berarti.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memburu pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

A.S. dijerat dengan Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini, serta terus melengkapi berkas pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa. Penegakan hukum terhadap pelaku curanmor, ditegaskan, akan dilakukan tanpa kompromi.(Dian)

Bagikan