BATANG HARI | Senin, 24 November 2025 — Gelombang aksi protes dari sekelompok warga yang mengatasnamakan masyarakat Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, memanas hingga berujung pada penyegelan kantor desa dan desakan agar Kepala Desa Herman mengundurkan diri.

Massa aksi diketahui dikoordinatori oleh Sopuan, Muhammad Topik, Muhammad Daim, Mulian serta turut dipimpin seorang warga bernama Amin yang juga menjabat sebagai Ketua RT 04.

Dalam aksinya, massa membawa spanduk dengan tulisan tuntutan agar Kepala Desa segera dicopot dari jabatan karena dianggap tidak lagi amanah.

Namun tuduhan tersebut belum disertai dasar hukum yang resmi, baik berupa laporan valid, rekomendasi BPD, hasil audit Inspektorat, maupun keputusan Pemerintah Daerah.

Pemerintah Kabupaten Batang Hari merespon cepat aksi tersebut dengan menerima perwakilan massa di kantor Bupati.

Pertemuan tersebut dihadiri para asisten Bupati serta Kepala Inspektorat. Dari hasil pertemuan itu, Pemkab menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi dan akan melakukan audit resmi pada Kamis pekan ini untuk memeriksa kinerja dan administrasi pemerintahan Desa Benteng Rendah.

Meskipun Pemerintah Daerah telah membuka ruang penyelesaian melalui jalur prosedural, massa aksi tampak kecewa karena tidak dapat bertemu langsung dengan Bupati Batang Hari yang diketahui sedang menjalankan agenda dinas di luar daerah. Setelah itu, massa kembali ke desa dan melanjutkan aksi dengan menyegel ruang kerja Kepala Desa menggunakan papan kayu dan rentangan spanduk.

Kapolsek Mersam, AKP Gegar Mahdi, SH hadir langsung memberikan arahan agar masyarakat menghormati prosedur pemerintahan dan menunggu hasil audit Inspektorat. Namun massa tetap bertahan dan memaksa penyegelan dilakukan.

Sejumlah pihak menilai tindakan penyegelan kantor desa sebagai tindakan melanggar prosedur hukum, terlebih kantor desa merupakan fasilitas pelayanan publik yang tidak boleh dihentikan sepihak oleh kelompok masyarakat tanpa dasar hukum yang sah.

Aksi tersebut berpotensi masuk dalam unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 170 KUHP tentang perusakan atau penguasaan fasilitas pemerintahan,

Pasal 216 KUHP mengenai menghalangi tugas aparat atau penyelenggara pemerintahan,

Pasal 406 KUHP tentang perusakan aset pemerintah.

Sementara itu, hak menyampaikan pendapat tetap dilindungi oleh UU No. 9 Tahun 1998, namun undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa aksi tidak boleh memaksakan kehendak, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas negara.

Dari sisi regulasi pemerintahan desa, posisi Kepala Desa Herman masih sah dan dilindungi Undang-Undang. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri 82/2015 jo. Permendagri 66/2017, seorang kepala desa hanya dapat diberhentikan melalui:

Audit resmi APIP/Inspektorat,

Pembuktian pelanggaran hukum atau administrasi,

Rekomendasi BPD sesuai mekanisme,

Keputusan Bupati sebagai pejabat pembina kewenangan.

Tekanan massa, ultimatum sepihak, maupun penyegelan kantor bukan dasar legal untuk memberhentikan kepala desa.

Sejumlah tokoh menilai bahwa tindakan massa perlu diarahkan ke ruang dialog dan mekanisme pemerintahan resmi agar tidak menimbulkan preseden buruk dan potensi konflik horizontal antarwarga.

Hingga laporan ini diturunkan, situasi di Desa Benteng Rendah masih diawasi ketat aparat keamanan. Pemerintah Kabupaten meminta masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil audit resmi sebagai dasar keputusan yang sah, bukan desakan emosional kelompok tertentu.

Redaksi akan mengikuti perkembangan audit Inspektorat dan menyampaikan informasi lanjutan setelah keputusan resmi Pemerintah Daerah ditetapkan.(Redaksi)**

Bagikan