Jambi – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 24.372.62 Lubuk Landai, Kabupaten Bungo, mulai terkuak. Berdasarkan keterangan pihak Polda Jambi, praktik pelangsiran solar subsidi tersebut diduga telah berlangsung lama dan terstruktur, bahkan disebut terjadi sejak tahun 2013.

Dalam pengungkapan sementara, disebutkan bahwa dari total kuota sekitar 16 ton solar subsidi yang diterima SPBU dari Pertamina, sekitar 80 persen diduga dialihkan kepada para pelangsir. Sementara hanya sekitar 20 persen yang disalurkan kepada masyarakat umum.

 

Praktik ini diduga melibatkan oknum operator SPBU yang secara aktif melayani kendaraan pelangsir secara berulang.

 

Temuan mencolok lainnya, aparat mengamankan hampir 100 barcode dari tangan operator SPBU yang diduga digunakan untuk memfasilitasi pengisian berulang oleh pelangsir.

 

Bahkan, satu unit kendaraan pelangsir disebut bisa menggunakan hingga 20 barcode berbeda, sehingga seolah-olah berasal dari banyak kendaraan berbeda demi mengelabui sistem distribusi BBM subsidi.

 

Polda Jambi menduga barcode tersebut merupakan milik pengendara lain yang disalahgunakan oleh pelaku untuk memperlancar praktik pelangsiran.

 

Jika terbukti, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan BBM subsidi secara adil dan tepat sasaran.

 

Saat ini, Polda Jambi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta jaringan yang lebih luas dalam dugaan praktik pelangsiran solar subsidi tersebut.(Dyan)

Bagikan