OGAN KOMERING ULU – Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kini menjadi sorotan serius. Hasil investigasi tim Sigap91.com menemukan sejumlah indikasi kejanggalan yang diduga terjadi secara berulang dalam dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2024 dan 2025.
Temuan ini mengarah pada dugaan pola penyimpangan terstruktur dalam pengelolaan anggaran desa oleh Kepala Desa berinisial ZR, mulai dari pengulangan kegiatan dengan nilai signifikan, minimnya transparansi, hingga belum jelasnya aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT AOC.
Secara akumulatif, nilai dugaan penyimpangan dari sejumlah pos anggaran tersebut diperkirakan mencapai angka yang signifikan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
BAB I: Dugaan Ketidakjelasan Dana CSR PT AOC
Salah satu temuan krusial adalah belum teridentifikasinya secara transparan keberadaan dana CSR dari PT AOC yang beroperasi di sekitar wilayah desa.
Dalam dokumen realisasi APBDes tahun 2024 maupun 2025, tidak ditemukan pencatatan yang jelas terkait penerimaan dana CSR pada pos pendapatan desa. Padahal, secara prinsip, dana CSR merupakan kontribusi perusahaan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai besaran maupun penggunaan dana tersebut.
Jika terbukti tidak dikelola sesuai ketentuan, kondisi ini berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan atau penggelapan dana.
BAB II: Analisis Dugaan Penyimpangan Tahun Anggaran 2024
Pada tahun 2024, Dana Desa Gunung Kuripan tercatat sebesar Rp 934.927.000. Dari hasil penelusuran, terdapat beberapa pos anggaran yang dinilai janggal:
1. Kegiatan Jalan Usaha Tani (JUT) Berulang
Total anggaran JUT mencapai Rp 187.985.000 yang tersebar dalam beberapa tahap. Pola pengulangan kegiatan pada objek yang diduga sama menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas dan kejelasan output fisik.
2. Anggaran Keadaan Mendesak yang Signifikan
Terdapat alokasi sebesar Rp 216.000.000 untuk pos “Keadaan Mendesak”. Nilai ini dinilai cukup besar karena mencapai hampir seperempat dari total Dana Desa, namun belum disertai penjelasan rinci mengenai kondisi darurat yang dimaksud.
BAB III: Analisis Dugaan Penyimpangan Tahun Anggaran 2025
Memasuki tahun 2025, pola serupa kembali teridentifikasi, bahkan dengan variasi pada beberapa pos anggaran.
Total pagu Dana Desa tercatat Rp 871.437.000 dengan realisasi sekitar Rp 724 juta (per April 2026).
1. Lonjakan Anggaran Ketahanan Pangan
Anggaran ketahanan pangan tercatat sebesar Rp 126.290.000 dan muncul berulang hingga lima kali dalam beberapa tahap penyaluran. Minimnya rincian kegiatan fisik menimbulkan pertanyaan terkait implementasinya.
2. Kegiatan JUT Kembali Berulang
Anggaran JUT kembali muncul dengan total Rp 118.098.500. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengulangan kegiatan tanpa kejelasan peningkatan kualitas atau output yang berbeda.
3. Pos Keadaan Mendesak Masih Berlanjut
Anggaran sebesar Rp 129.600.000 kembali dialokasikan pada pos yang sama tanpa penjelasan detail mengenai urgensi kondisi darurat yang dimaksud.
BAB IV: Analisis Perbandingan 2024–2025
Dari hasil perbandingan dua tahun anggaran, tim investigasi mencatat beberapa pola yang dinilai rawan:
Dana CSR PT AOC: Tidak tercatat dalam laporan resmi (indikasi kurangnya transparansi)
Jalan Usaha Tani (JUT): Muncul berulang dengan nilai besar setiap tahun
Ketahanan Pangan (2025): Mengalami peningkatan signifikan dengan pola repetitif
Keadaan Mendesak: Konsisten menyerap anggaran besar tanpa rincian jelas
Pola-pola ini dinilai memerlukan audit mendalam untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan pengelolaan keuangan desa.
BAB V: Desakan Audit dan Penelusuran Lebih Lanjut
Berdasarkan temuan tersebut, tim investigasi Sigap91.com menilai perlu adanya langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain:
Inspektorat Kabupaten OKU agar melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap APBDes tahun 2024–2025
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait
PT AOC untuk memberikan penjelasan resmi terkait penyaluran dana CSR kepada desa
Masyarakat Desa Gunung Kuripan dinilai berhak memperoleh informasi yang transparan serta manfaat nyata dari penggunaan Dana Desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Gunung Kuripan berinisial ZR belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan tersebut.
Tim Sigap91.com menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
SIGAP91.COM
“Berani, Tajam, Terpercaya Mengawal Uang Rakyat” (KAVARI)







