Jambi – Polda Jambi mengungkap dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas) terkait praktik pelangsiran BBM jenis solar subsidi di SPBU Lubuk Landai, Kabupaten Bungo. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (10/4/2026) di Lobby Gedung B Polda Jambi.

Konferensi pers tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko, Kasubbid Penmas Pembina Junaidi Syakban, serta dihadiri perwakilan dari Pertamina.

Dalam pemaparannya, Dir Reskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB terkait adanya aktivitas mencurigakan di SPBU Lubuk Landai.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan antrean panjang kendaraan pengisi BBM solar subsidi. Sekitar pukul 17.20 WIB, petugas mendapati satu unit kendaraan Isuzu Panther memotong antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU,” ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi. Sopir kendaraan beserta operator SPBU langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti berupa catatan yang diduga berisi data aktivitas pelangsiran BBM subsidi.

“Kertas yang dibawa operator berisi catatan jumlah pelangsiran. Selanjutnya, sopir, operator, serta sejumlah saksi berikut barang bukti diamankan ke Polres Bungo, lalu dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas praktik ilegal distribusi BBM subsidi. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa,” tegas Erlan.

Ia juga mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Jambi yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengawasan distribusi BBM. Ini sekaligus menjadi bukti keseriusan dalam membongkar praktik mafia SPBU yang tidak menjalankan ketentuan migas secara benar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Polda Jambi menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi akan terus diperketat guna memastikan penyaluran tepat sasaran.

“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan demi melindungi hak masyarakat serta menjaga stabilitas distribusi energi,” tutupnya.

Saat ini, Polda Jambi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pelangsiran BBM subsidi tersebut.(Dyan)

Bagikan