BUNGO – Tidak ada ruang bagi personel yang melanggar aturan dan mencoreng nama baik institusi. Pesan tegas tersebut kembali ditunjukkan Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Aviv Muharman Hakim, NRP 85090599, Senin (31/8/2026).
Upacara PTDH berlangsung di Lapangan Hijau Polres Bungo. Prosesi tersebut menjadi penegasan bahwa setiap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam prosesi tersebut, setelah pembacaan Surat Keputusan PTDH, dilakukan pelepasan tanda pangkat serta atribut kedinasan Kepolisian dari personel yang diberhentikan. Prosesi itu menjadi simbol berakhirnya status kedinasan yang bersangkutan sebagai anggota Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino menyampaikan peringatan keras kepada seluruh personel Polres Bungo dan jajaran agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak citra serta kehormatan institusi.
Menurutnya, pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk ketegasan pimpinan dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Ia memastikan penindakan dilakukan tanpa pandang bulu.
«“Pimpinan tidak pernah tebang pilih dan tidak segan-segan memberikan sanksi yang berat kepada personelnya apabila merusak tatanan institusi Polri serta mencoreng nama baik Polri. Segala bentuk pelanggaran akan mendapat konsekuensi atas perbuatannya,” tegas AKBP Zamri.»
Kapolres meminta seluruh personel menjadikan pelaksanaan PTDH tersebut sebagai peringatan sekaligus pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Ia mengingatkan, pelanggaran yang dilakukan seorang anggota tidak hanya berdampak terhadap dirinya sendiri, tetapi juga dapat mencoreng nama besar dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Jangan sampai ada lagi anggota yang terjerumus dalam pelanggaran maupun tindak pidana yang pada akhirnya tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mencoreng nama besar institusi,” pesannya.
AKBP Zamri bahkan berharap pelaksanaan upacara PTDH tersebut menjadi yang terakhir di lingkungan Polres Bungo.
Penekanan khusus juga diberikan kepada seluruh personel agar tidak melibatkan diri dalam berbagai aktivitas ilegal maupun pelanggaran hukum, termasuk Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), penyalahgunaan narkoba, perbuatan asusila, serta penyalahgunaan wewenang.
“Hendaknya tidak ditemukan di Polres Bungo,” tegasnya.
Bagi Kapolres Bungo, pangkat dan seragam Kepolisian bukan sekadar atribut kedinasan. Keduanya melekat dengan tanggung jawab, integritas dan kehormatan yang harus dijaga setiap personel.
Sebab, ketika seorang anggota mencederai aturan, yang dipertaruhkan bukan hanya karier pribadi, tetapi juga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia.(Dyan)







