Makassar, Sigap91news.com – Kasus hilangnya balita empat tahun bernama Bilqis akhirnya menemukan titik terang setelah aparat Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pelaku lintas provinsi hingga ke wilayah Jambi.
Peristiwa berawal pada Minggu, 2 November 2025, ketika Bilqis dilaporkan hilang oleh keluarganya saat sedang bermain di kawasan Taman Pakui Sayang, Makassar.
Berdasarkan hasil penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat seorang perempuan tidak dikenal membawa pergi korban bersama dua anak kecil lainnya. Informasi tersebut menjadi petunjuk penting bagi tim penyidik untuk melakukan pengejaran.
Selama hampir sepekan, tim gabungan Satreskrim Polrestabes Makassar bekerja intensif menelusuri jejak pelaku hingga berhasil menemukan titik keberadaan korban di wilayah Suku Anak Dalam (SAD) Mentawak, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Operasi penyelamatan yang dilakukan bersama aparat kepolisian setempat berlangsung cepat dan berhasil menyelamatkan Bilqis dalam keadaan selamat dan sehat.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis, tidak ditemukan tanda kekerasan fisik pada tubuh korban, namun petugas memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis mengingat usianya yang masih sangat belia.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangannya kepada wartawan menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar penculikan biasa, melainkan bagian dari jaringan besar perdagangan anak antarprovinsi.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku utama di Makassar telah menjual Bilqis melalui media sosial seharga Rp3 juta, kemudian korban dibawa ke Jambi dan diperjualbelikan kembali oleh jaringan lain dengan nilai yang lebih tinggi. Polisi juga menemukan adanya transaksi digital dan komunikasi antar anggota sindikat yang mengindikasikan keterlibatan lebih dari tiga orang dalam jaringan ini.
Kombes Arya Perdana mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan, serta aparat Polda Jambi. Ia memastikan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh jaringan dan menindak para pelaku hingga ke akar-akarnya.
“Kami mendalami seluruh pihak yang terlibat, termasuk yang berperan sebagai perekrut, pengantar, maupun penyalur anak. Semua yang terlibat dalam rantai TPPO ini akan kami jerat sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penyidik kini tengah memeriksa beberapa saksi dan pelaku yang sudah diamankan di Makassar maupun di Jambi. Polisi juga menelusuri apakah sindikat ini memiliki hubungan dengan jaringan perdagangan anak lain yang sempat diungkap beberapa waktu lalu di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Modus yang digunakan para pelaku tergolong licik, dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana penawaran dan transaksi adopsi ilegal berkedok bantuan sosial.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas anak-anak di ruang publik.
Kasus Bilqis menjadi pelajaran penting bahwa kejahatan perdagangan anak bisa terjadi di mana saja, bahkan di tengah keramaian kota. “Kami mengingatkan seluruh warga untuk tidak mudah percaya pada tawaran adopsi, pekerjaan anak, atau bantuan sosial melalui media sosial. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tambah Kapolrestabes Makassar.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena menyingkap fakta bahwa jaringan perdagangan anak masih beroperasi dengan pola baru yang memanfaatkan teknologi digital.
Polrestabes Makassar memastikan seluruh pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keberhasilan penyelamatan Bilqis sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam membongkar praktik kejahatan kemanusiaan ini. Kini Bilqis telah dikembalikan kepada orang tuanya dan mendapatkan pendampingan dari Unit PPA serta Dinas Perlindungan Anak.
Polisi masih melanjutkan pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada lagi anak-anak lain yang menjadi korban jaringan tersebut.
📰 Reporter: Tim Redaksi Sigap91news
📍 Editor: Rudi Tanjung
📧 redaksi@sigap91news.com
📱 WhatsApp Redaksi: 0896-3748-6545






