Baturaja, Media Sigap 91 News – Jajaran Polres Ogan Komering Ulu kembali mengungkap dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukumnya
Seorang pria berusia 71 tahun diamankan aparat kepolisian atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) siang di Kantor Kepala Desa Belatung. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (21/1/2026). Saat itu, korban yang masih di bawah umur sedang bermain di belakang rumahnya.
Diduga, tersangka memanggil korban dan mengiming-imingi uang tunai. Tersangka disebut memberikan uang pecahan Rp10.000 kepada korban sebelum melakukan tindakan yang diduga sebagai perbuatan cabul.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres OKU juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun pelecehan seksual.(KAVARI)







