SIGAP91NEWS.COM | BATANG HARI – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak Beginilah Nasib M.Saman Warga Desa Sengkati Baru kecamatan Mersam Kabupaten Batang hari , merasa Tertipu terhadap Penguasaan Sebidang Tanah milik nya Dan meminta Bantuan hukum Kepada Fauzan,SH. Sebagai Kuasa Hukum PWRI Cabang Batang Hari Pada Senin 10/04/23.
Terkait tanah hak milik nya yang terletak di desa sengkati baru kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari, yang mana telah dikuasai Sama saudara AR tidak lain adalah keponakan nya Sendiri, Diduga sudah diterbitkan sertifikat nya. dengan luas tanah tersebut lebih kurang 6 hektar ujar saman kepada media ini.
D
alam pemaparannya M.saman menjelaskan kronologis tanah hak milik nya, “pada bulan juli 2014, Saudara AR bertemu ke rumah saya pada malam senin malam jam 19:00 WIB dengan maksud dan tujuan memohon agar diberikan pekerjaan, dengan rasa Kasian mengingat dan menimbang karena keturunan kekeluargaan, maka saya sampaikan ada tanah kosong ,dan timbul lah kesepakatan, untuk menjadikan kerja sama membangun suatu kebun yang lebih kurang Seluas 6 Hektar dengan pola bagi dua setelah kebun itu berumur 3 thn atau dengan cara kerja sebagai berikut:
Saya menyiapkan tanah kosong dengan luas lebih kurang 6 hektar, dan Saudara AR menanam, merawat dan membeli bibit hingga sampai penanaman.
Terjadilah kesepakatan kerja sama dengan pola bagi 50/50.
“Maka kita buatlah perjanjian tertulis, Saudara AR memegang Fotocopy surat perjanjian tersebut dan Saya memegang surat asli.ungkap saman.
“Dengan berjalan nya waktu , proses penggarapan penanaman dan perawatan lebih kurang 3 tahun, tidak ada permasalahan dari pihak manapun, maka sampai pada pembagian yang disepakati untuk pola pembagian 50/50 pada saat itu, Dan saya menanyakan kepada Saudara AR pada tahun 2018.
“Kapan pembagian kita dilakukan Sebut Saman. Saudara Arya Budi menjawab belum Saatnya dikarenakan masih kecil atau belum merata semua katanya pada saat itu.
Selanjut nya pada tahun 2022 saya tanyakan kembali di lokasi lahan kebun saya yang digarapnya, kepada saudara Arya Budi.
“Budi bagaimana perjanjian kita dahulu?Kemudian saudara Arya Budi menjawab dengan tegas mengatakan tidak ada lagi perjanjian kito atau kerja sama kito bahwa tanah iko bukan milik saya lagi sebut Budi.
“Saya menjawab tanah siapa kalau bukan tanah sayo cobo istighfar Budi dak salah sebut dak, salah cakap kau tu,”tutur nya.
Sehingga berita ini di tayangkan Arya budi yang bersangkutan, belum dapat dikonfirmasi.(DEDI IRAWAN)







