BUNGO – Polemik bidan desa di Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, kian memanas dan berkembang liar. Setelah warga mengungkap dugaan pungutan terhadap obat yang seharusnya gratis, kini isu baru mencuat: adanya dugaan “bekingan” dari oknum anggota DPRD Kabupaten Bungo.

Sejumlah warga menyebut nama salah satu anggota dewan yang diduga berada di belakang bidan tersebut, bahkan turut membawa-bawa nama Bupati Bungo sebagai pihak yang disebut mendukung agar yang bersangkutan tetap bertugas di Pustu Sei Mengkuang.

Namun tudingan tersebut langsung dibantah keras oleh oknum anggota DPRD yang namanya disebut-sebut.

Dalam klarifikasinya, ia menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi maupun peran sebagai “bekingan” seperti yang dituduhkan.

“Saya bantu orang dengan sepenuh hati dan tidak pernah mengharap apa-apa. Saya juga awalnya tidak kenal dengan bidan itu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, keterlibatannya bermula dari permintaan sejumlah warga yang datang kepadanya, bahkan disertai ratusan tanda tangan yang meminta agar bidan tersebut tidak dipindahkan saat itu.

“Yang datang ke saya warga sekitar 10 orang, dan ada ratusan tanda tangan yang ditunjukkan ke saya,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa persoalan ini sepenuhnya berada dalam kewenangan kepala daerah.

“Semua proses ini ada di tangan Bupati. Itu kewenangan beliau,” lanjutnya.

Ia bahkan mengingatkan agar persoalan ini tidak dipolitisasi dan menilai pemberitaan harus tetap berimbang.

“Jangan dipolitisasi. Berita harus berimbang, narasumber harus jelas,” katanya.

Di sisi lain, ia juga mempertanyakan validitas sebagian pihak yang mengatasnamakan warga, termasuk dugaan adanya kepentingan tertentu di balik penolakan yang mencuat saat ini.

Meski demikian, di lapangan situasi justru semakin panas. Warga tetap bersikukuh bahwa pelayanan kesehatan yang mereka terima tidak layak, termasuk dugaan pungutan biaya obat yang seharusnya gratis.

Tak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan keabsahan status penugasan bidan tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, yang bersangkutan disebut telah memiliki SK penempatan di Puskesmas Air Gemuruh, namun masih bertugas atau meminta tetap bertugas di Sungai Mengkuang.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat—apakah ada pelanggaran aturan atau pembiaran dari pihak terkait?

Di tengah saling klaim dan bantahan, satu hal yang tak terbantahkan: kepercayaan warga terhadap pelayanan kesehatan kini berada di titik kritis.

Kini publik menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Bungo dan Dinas Kesehatan—apakah akan membuka fakta secara transparan dan mengambil tindakan nyata, atau membiarkan polemik ini terus membesar tanpa ujung?

Apakah suara warga akan benar-benar didengar, atau kalah oleh tarik-menarik kepentingan?

(Tim)

Bagikan