BATURAJA, Media Sigap 91 News Com – Jeritan para pedagang Pasar Atas Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terkait lonjakan biaya sewa kios dan denda yang dinilai mencekik, akhirnya bermuara di ruang legislatif. Polemik ini mencuat dalam forum audiensi yang mempertemukan perwakilan pedagang, DPRD OKU, dan manajemen Perumda Pasar pada Senin (25/5/2026).
Di hadapan wakil rakyat, sejumlah pedagang meluapkan keberatan mereka atas kebijakan baru yang memicu kenaikan tarif sewa secara drastis. Akumulasi tunggakan dan denda bahkan membuat beban pembayaran membengkak hingga puluhan juta rupiah.
“Kami ini hanya pedagang kecil yang menyambung hidup dari hari ke hari. Jika harus memikul beban hingga puluhan juta rupiah, tentu di luar kemampuan kami. Padahal dulu, biaya sewa hanya berkisar ratusan ribu rupiah per tahun,” keluh salah seorang pedagang dengan nada getir dalam forum tersebut.
Ironisnya, kenaikan tarif ini dinilai tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Pedagang menyoroti kondisi infrastruktur Pasar Atas yang masih memprihatinkan, mulai dari atap bocor hingga genangan air yang kerap merendam kios saat hujan mengguyur.
Mereka mendesak pemerintah daerah untuk memprioritaskan revitalisasi fasilitas ketimbang menaikkan beban finansial pedagang.
“Kami mendukung penuh upaya penataan pasar yang lebih modern, namun harus dibarengi dengan sosialisasi yang transparan. Jangan sampai aturan baru dipaksakan saat fasilitas pasar sendiri masih compang-camping,” tegas perwakilan pedagang lainnya.
Selain masalah tarif, forum juga menyoroti carut-marut tata kelola administrasi, termasuk tumpang tindih hak sewa akibat perpindahan tangan kios secara ilegal yang memicu konflik horizontal antar-pedagang.
Menyikapi eskalasi konflik tersebut, Anggota DPRD OKU, Densi Hermanto, mengimbau seluruh pihak untuk menanggalkan ego sektoral dan fokus memformulasikan solusi terbaik.
“Kita tidak sedang mencari siapa yang salah atau siapa yang benar. Fokus utama kita hari ini adalah menyelamatkan urat nadi perekonomian masyarakat tanpa menabrak regulasi yang ada,” ujar Densi normatif.
Politisi ini mendesak Perumda Pasar OKU segera menerbitkan kebijakan dispensasi atau skema relaksasi pembayaran bagi pedagang yang terdampak.
“Harus ada stimulus, misalnya berupa restrukturisasi denda atau opsi cicilan yang meringankan. Jangan sampai kebijakan penataan ini justru mematikan hajat hidup masyarakat kecil,” tambahnya tegas.
Densi juga mewanti-wanti pentingnya transparansi guna mengantisipasi adanya praktik monopoli kios oleh segelintir oknum spekulator.
Di pihak lain, Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, berdalih bahwa kebijakan yang diterapkan merupakan turunan langsung dari regulasi dan perjanjian sewa yang berkekuatan hukum. Menurutnya, klausul mengenai denda dan hak sewa telah mengikat dalam peraturan daerah (Perda).
“Formulasi kebijakan ini sebenarnya sudah melalui kajian matang. Namun, karena ini merupakan produk regulasi resmi, maka setiap opsi perubahan atau diskresi kebijakan harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional yang berlaku,” papar Radius diplomatis.
Kendati demikian, manajemen Perumda Pasar OKU memastikan tetap membuka ruang dialog interaktif bersama DPRD dan korps pedagang guna merumuskan jalan tengah. Audiensi ini diharapkan menjadi titik balik penyelesaian polemik di Pasar Atas, demi mewujudkan iklim perdagangan yang sehat, aman, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. (KAVARI)







