BUNGO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan metode lobang tikus di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang seolah tak pernah benar-benar berhenti. Di tengah gencarnya upaya pemberantasan PETI di berbagai daerah, aktivitas yang diduga ilegal itu justru disebut masih berlangsung dan menjadi pemandangan yang dianggap biasa oleh masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Bagong. Informasi ini masih bersifat dugaan dan redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan untuk memperoleh hak jawab dan klarifikasi.
Yang menjadi perhatian publik bukan hanya dugaan siapa yang berada di balik aktivitas tersebut, melainkan bagaimana kegiatan yang melibatkan banyak pekerja, pondok-pondok operasional, hingga jalur keluar masuk yang aktif itu dapat berlangsung dalam waktu yang tidak singkat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sejumlah warga menilai, apabila aktivitas itu benar-benar masih berlangsung dan lokasinya telah diketahui oleh banyak orang, maka sudah seharusnya ada langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan, penyelidikan, dan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Sebab, lambannya respons dikhawatirkan akan memunculkan persepsi negatif bahwa praktik PETI seolah mendapat ruang untuk terus beroperasi.
Lebih jauh, masyarakat berharap aparat kepolisian tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengelola, koordinator, maupun pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut. Penanganan yang menyentuh akar persoalan dinilai menjadi kunci untuk menghentikan maraknya PETI yang selama ini terus berulang.
Maraknya aktivitas PETI yang diduga masih bebas beroperasi juga menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum. Publik tentu berharap tidak ada kesan bahwa praktik yang diduga melanggar hukum dapat berjalan tanpa pengawasan. Transparansi dan tindakan yang tegas diyakini menjadi jawaban untuk menghilangkan berbagai asumsi dan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat klarifikasi atau bantahan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.(Tim)







