BUNGO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan metode lobang tikus di wilayah Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, disebut-sebut kian marak dan seolah telah menjadi pemandangan yang dianggap biasa oleh masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas ilegal tersebut diduga masih berlangsung di beberapa titik tanpa adanya tindakan tegas. Bahkan, warga menilai kegiatan tersebut berjalan cukup leluasa dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di wilayah tersebut.

Sejumlah nama pun mencuat dan disebut-sebut oleh sumber di lapangan sebagai pihak yang diduga memiliki atau mengendalikan aktivitas PETI lobang tikus tersebut, yakni berinisial Budi adek bagong, Prabto dan Surono, Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Aktivitas PETI tidak hanya berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan para pekerja, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian negara karena dilakukan di luar mekanisme perizinan yang berlaku. Praktik penambangan ilegal juga kerap menjadi perhatian berbagai pihak lantaran berdampak terhadap kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Limbur Lubuk Mengkuang, dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya aktivitas PETI yang melanggar hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa praktik penambangan ilegal dibiarkan terus berlangsung tanpa pengawasan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam informasi yang diterima, serta kepada aparat terkait guna memperoleh keterangan dan klarifikasi lebih lanjut. Jika terdapat tanggapan, klarifikasi, atau bantahan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(Tim)

Bagikan