BUNGO – Puluhan perwakilan Koperasi Unit Desa (KUD) se-Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang kembali mendatangi Rumah Dinas Bupati Bungo, Senin (13/7/2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta kepastian kepada Pemerintah Kabupaten Bungo dan pihak perusahaan terkait polemik harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Sekitar 60 orang pengurus dan anggota KUD tiba di Rumah Dinas Bupati sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka kemudian diterima langsung oleh Bupati Bungo, H. Dedy Putra, untuk mengikuti audiensi bersama pihak perusahaan di aula rumah dinas.

Koordinator perwakilan KUD Limbur Lubuk Mengkuang, Abdul Hamid, mengatakan pihaknya telah berulang kali berupaya menjalin komunikasi dengan perusahaan inti terkait penyesuaian harga TBS dan pelaksanaan kewajiban plasma. Namun, hingga kini belum ditemukan titik temu.

“Kami datang ke sini bukan untuk berdemo. Kami hanya meminta Bapak Bupati memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan. Petani sudah terlalu lama menunggu kejelasan mengenai harga TBS yang dibeli perusahaan, karena nilainya jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Abdul Hamid.

Dalam audiensi tersebut, para pengurus KUD menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya transparansi penetapan harga TBS sesuai keputusan Dinas Perkebunan Provinsi, penerapan harga berdasarkan kategori umur tanaman 21 tahun, serta keterbukaan data hasil penimbangan di Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Menurut Hamid, pihaknya berharap perusahaan kembali menggunakan acuan harga TBS untuk tanaman berumur 21 tahun, yakni sebesar Rp3.776 per kilogram, sebagaimana yang selama ini menjadi dasar perhitungan.

“Yang kami tuntut hanya kejelasan dan keterbukaan. Kami meminta perusahaan menetapkan harga sesuai kategori umur 21 tahun, yakni Rp3.776 per kilogram, serta membuka data penimbangan agar petani mengetahui secara transparan hasil yang diterima,” tegasnya.

Ia menjelaskan, saat ini perusahaan membeli TBS dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram menggunakan acuan umur tanaman 30 tahun. Kebijakan tersebut dinilai merugikan petani yang tergabung dalam KUD di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

Para petani berharap pemerintah daerah dapat menjembatani penyelesaian persoalan tersebut sehingga tercapai kesepakatan yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, audiensiantara perwakilan petani sawit di bawah naungan KUD se-Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Bupati Bungo, dan pihak perusahaan masih berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Bungo.(Dyan)

Bagikan