Sigap91news.com | Batang Hari, Jambi —
Mekanisme pemilihan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) diatur secara tegas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Proses tersebut dilaksanakan melalui Musyawarah Cabang (Muscab) dengan sistem “satu orang satu suara” (one man one vote), dilakukan secara langsung dan tertutup, guna menjamin transparansi serta demokrasi internal.
Dalam AD/ART APDESI tingkat kabupaten/kota, yang mengacu pada ketentuan pusat, telah diatur secara rinci mulai dari persyaratan bakal calon, tahapan pencalonan, hingga pembentukan tim formatur dalam pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Sekretaris Panitia Muscab APDESI Kabupaten Batang Hari, Dedi Rosadi, yang juga Kepala Desa Napal Sisik, Kecamatan Muara Bulian, menegaskan bahwa pelaksanaan Muscab pemilihan Ketua DPC APDESI Batang Hari yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Desember 2025 akan sepenuhnya berpedoman pada AD/ART APDESI.
“Dalam Pasal 25 AD/ART APDESI tingkat kabupaten/kota sudah dijelaskan secara detail tahapan pencalonan. Pemilihan ketua dilakukan secara langsung oleh peserta Muscab dengan sistem satu orang satu suara dan melalui pemungutan suara tertutup,” ujar Dedi.
Pada edisi pemberitaan sebelumnya, Dedi juga menjelaskan bahwa hak suara dalam Muscab pemilihan Ketua APDESI Kabupaten Batang Hari berasal dari delapan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK), masing-masing memiliki satu suara, ditambah satu suara dari DPD APDESI Provinsi. Dengan demikian, terdapat sembilan suara yang akan menjadi penentu dalam kontestasi kepemimpinan APDESI Batang Hari ke depan.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua DPK APDESI Kecamatan Maro Sebo Ulu, Zuhri, melalui sambungan telepon WhatsApp menyampaikan kesiapan pihaknya untuk merekomendasikan satu orang bakal calon (Bacalon) yang akan berlaga dalam pemilihan Ketua APDESI Kabupaten Batang Hari periode 2026–2030.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Panitia Muscab terkait kelengkapan dan persyaratan bakal calon, karena ada sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi sesuai AD/ART APDESI,” tegas Zuhri.(Redaksi)**






