Baturaja – Dugaan keterlibatan pejabat desa dalam bisnis proyek pembangunan perumahan kembali menjadi sorotan publik Masyarakat mempertanyakan batas kewenangan seorang Oknum kepala desa ( KAdes ,) dalam pengurusan proyek perumahan serta potensi konflik kepentingan apabila jabatan yang diemban semata- mata cuma dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Sejumlah warga menilai fisik pembangunan perumahan yang dikelola oleh pihak developer seharusnya berjalan sesuai aturan tidak untuk dijadikan ladang bisnis oleh para pemerintah desa yang sudah memiliki kewenangan khusunya di tingkat desa,,Kekhawatiran masyarakat semakin besar mengingat maraknya persoalan pertanahan dengan adanya dugaan praktik mafia tanah yang kerap merugikan warga.
“Jangan sampai jabatan yang seharusnya difungsikan untuk melayani masyarakat ini malah dimanfaatkan guna memperoleh keuntungan pribadi dari keuntungan proyek-proyek perumahan, tersebut ” ungkap salah seorang warga.
Secara hukum kepala desa sudah Resmi memiliki tugas sebagai penyelenggaraan pemerintahan pembangunan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,Namun
penggunaan jabatan cuma untuk memperoleh fee menjadi perantara proyek dengan mengambil keuntungan pribadi dari aktivitas pembangunan itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi berujung pada persoalan hukum/ rana hukum apabila terbukti.
Para pengamat menilai bahwa seorang pejabat desa tidak memiliki kewenangan untuk menjadikan proyek perumahan sebagai lahan bisnis pribadi Apabila jika ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan permintaan fee, gratifikasi, maupun praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi maka pelakunya dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi administratif dapat berupa teguran pemberhentian sementara sekaligus pemberhentian dari jabatan kepala desa Sementara apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang/ suap yang sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik berharap agar aparat penegak hukum inspektorat, dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap adanya dugaan penyimpangan yang terjadi di tingkat desa, Pengawasan yang ketat dinilai sangat lah penting agar pembangunan yang masuk ke wilayah desa benar-benar memberikan manfaat,membuahkan hasil terhadap masyarakat bukan justru menjadi ajang memperkaya diri dengan berani nya melakukan penyalahgunaan jabatan.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci dalam mencegah lahirnya praktik-praktik yang berpotensi merugikan warga dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa . ( TIM )







