BUNGO – Demi memperkaya diri, mafia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tanpa ampun membabat hutan dan mengoyak tanah di Kabupaten Bungo. Keserakahan menjadi bahan bakar utama: hutan diluluhlantakkan, sungai diracuni, dan kehidupan masyarakat perlahan dicekik. Ironisnya, di tengah kerusakan yang kian brutal, larangan yang digaungkan aparat justru seolah hanya berhenti di spanduk—sementara alat berat terus bekerja tanpa hambatan, seakan hukum kehilangan taring di hadapan tambang ilegal.
Fakta di lapangan berbicara lebih keras dari sekadar imbauan. Aktivitas PETI di berbagai wilayah Kabupaten Bungo justru kian masif dan terbuka. Larangan demi larangan yang disampaikan aparat tak mampu menghentikan laju alat berat yang terus menggali perut bumi tanpa jeda.
Di wilayah hukum Polsek Pelepat, tepatnya di Dusun Batu Kerbau dan Rantau Asam, kerusakan terjadi secara nyata. Puluhan excavator dilaporkan masih bebas beroperasi, mengobrak-abrik kawasan hutan dan bantaran sungai demi mengejar butiran emas ilegal.
Dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Sungai yang dulunya jernih kini berubah menjadi keruh kekuningan, tak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sumber air bersih tercemar, sementara hutan yang selama ini menjadi penopang hidup warga perlahan musnah.
Ironisnya, di tengah situasi tersebut, para pelaku PETI justru semakin berani. Aktivitas mereka bahkan dipamerkan secara terang-terangan melalui siaran langsung di media sosial, seolah tak ada rasa takut terhadap hukum.
Di sisi lain, masyarakat memilih menahan suara. Bukan karena tak peduli, melainkan karena dihantui rasa takut akan potensi ancaman.
“Larangan memang ada, tapi alat tetap kerja. Kami sudah menyampaikan keluhan, tapi bukannya berkurang, malah semakin banyak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kekecewaan warga kini memuncak. Mereka merasa ditinggalkan menghadapi kerusakan lingkungan yang kian parah tanpa perlindungan nyata.
“Kami hanya bisa berharap kepada Bupati, Gubernur, bahkan Presiden agar mendengar jeritan kami. Hutan dan sungai tempat kami bergantung sudah hancur oleh mafia PETI,” keluhnya.
Desakan pun mengarah ke aparat pusat. Warga berharap ada langkah tegas yang benar-benar menyentuh akar persoalan.
“Kami minta Satgas PETI Mabes Polri turun langsung ke Bungo. Kalau tidak, kerusakan ini akan terus meluas tanpa kendali,” tegasnya.
Di tengah kondisi tersebut, isu yang lebih sensitif mulai mencuat. Warga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu di balik aktivitas PETI, mulai dari oknum yang memiliki kaitan dengan anggota DPRD hingga dugaan keterlibatan oknum aparat dan keluarga pejabat daerah.
Namun hingga kini, seluruh dugaan itu masih sebatas informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak terkait.
Yang jelas, praktik PETI bukan pelanggaran ringan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan sanksi tegas terhadap perusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
Pertanyaannya kini sederhana namun tajam: sampai kapan hukum hanya hadir dalam bentuk larangan di atas kertas, sementara hutan terus dibabat dan alat berat tetap bekerja tanpa henti? (Tim)







