Sigap91news.com_Batang Hari – Seorang warga Muara Bulian, Lusiana Elza Mayori, melaporkan dugaan penggelapan dokumen kendaraan ke Polres Batang Hari. Ia mengaku menjadi korban dalam transaksi jual beli mobil yang diduga bermasalah, di mana BPKB dan STNK mobilnya berpindah tangan tanpa adanya transaksi yang sah. Sementara itu, unit kendaraan masih berada dalam penguasaannya.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula saat Elza mengiklankan mobil Daihatsu Sirion miliknya di Facebook Marketplace dengan harga Rp135 juta. Seorang pria bernama Aji, yang mengaku sebagai perantara atau pakang, menawarkan diri untuk mencarikan pembeli.

Beberapa hari kemudian, dua pria bernama Adam dan Rukminto datang ke rumah Elza untuk melihat mobil. Mereka mengklaim bahwa harga yang disepakati adalah Rp67 juta, jauh di bawah harga yang dipasang Elza. Mereka juga menunjukkan bukti transfer Rp50 juta kepada Aji, tetapi uang tersebut tidak pernah diterima Elza.

Kecurigaan semakin kuat ketika Aji sebelumnya meminta nomor rekening Elza, seolah-olah akan mengirimkan pembayaran. Namun, hingga kini, tidak ada uang yang masuk ke rekeningnya. Bahkan dalam proses ini, Elza merasa dipojokkan oleh seseorang.

Saat pertemuan berlangsung, Adam meminta BPKB dan STNK dengan alasan ingin melihat dokumen tersebut. Namun, setelah Elza menyerahkannya untuk diperiksa, Adam langsung menyimpannya dan tidak mengembalikannya. Bahkan, ia mendesak untuk mengambil kunci mobil dengan alasan terburu-buru.

Sadar ada yang tidak beres, Elza dan ibunya, Ros, menolak menyerahkan unit mobil. Namun, dokumen kendaraan sudah lebih dulu berada di tangan Adam dan Rukminto.

Laporan ke Polisi

Atas kejadian ini, Elza melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Batang Hari dengan Nomor Laporan:

LAPORAN PENGADUAN
Nomor: LAPDUAN / 66 / II/2025/SAT.RESKRIM/RES.BATANGHARI
Pasal yang Diduga Dilanggar: Pasal 372 KUHP (Penggelapan)

Elza juga menyerahkan beberapa bukti kepada polisi, di antaranya:

Bukti percakapan dengan Aji, yang menunjukkan bahwa ia meminta nomor rekening Elza dengan janji pembayaran yang tidak pernah ditepati.

Bukti iklan dan negosiasi awal, yang membuktikan harga jual seharusnya Rp135 juta.

Bukti transfer dari Adam kepada Aji, yang menunjukkan bahwa pembayaran tidak dilakukan langsung kepada Elza.

Surat laporan polisi, untuk memperkuat dugaan penggelapan.

Namun, tak berselang lama, Adam dan Rukminto juga melaporkan kasus ini ke Polres Batang Hari, mengklaim bahwa mereka telah ditipu. Dalam laporan tersebut, Elza turut dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan.

Analisis Hukum

Pakar hukum yang juga aktif sebagai pengacara nasional, Megawati, S.H., yang berdomisili di Kota Bungo, Provinsi Jambi, memberikan pandangannya terkait kasus ini.

Menurutnya, ada beberapa aspek hukum yang dapat dikaitkan dalam perkara ini:

1. Pasal 372 KUHP (Penggelapan)

Jika Adam dan Rukminto tetap menguasai BPKB dan STNK tanpa hak, maka ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

2. Pasal 378 KUHP (Penipuan)

Jika Aji terbukti menipu kedua belah pihak—baik Elza sebagai pemilik kendaraan maupun Adam sebagai pembeli—maka ia dapat dijerat dengan pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

3. Sengketa Perdata

Jika Adam dan Rukminto tetap mengklaim telah membeli mobil, padahal pembayaran dilakukan ke pihak ketiga (Aji) dan bukan langsung kepada Elza, maka permasalahan ini juga bisa masuk dalam ranah perdata.

Megawati menegaskan bahwa kepolisian harus melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri aliran dana dan memastikan ada tidaknya unsur penipuan dalam peristiwa ini.

“Jika memang tidak ada transaksi langsung antara Elza dengan Adam dan Rukminto, maka sulit untuk menganggap telah terjadi jual beli yang sah. Pembayaran yang dilakukan kepada pihak ketiga (Aji) dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam transaksi, sehingga pembeli pun harus menempuh jalur hukum terhadap pihak yang sebenarnya menerima uang,” jelasnya.

Selain itu, Megawati juga mengingatkan bahwa dalam transaksi jual beli kendaraan, baik penjual maupun pembeli harus lebih berhati-hati.

“Transaksi jual beli kendaraan harus dilakukan secara transparan, dengan pembayaran langsung kepada pemilik kendaraan serta bukti tertulis seperti kwitansi bermaterai dan dokumen yang sah,” Tambahnya pada Sabtu (1/3).

Harapan Korban

Elza berharap kepolisian dapat segera mengusut kasus ini secara transparan dan mengembalikan haknya atas BPKB dan STNK. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan transaksi jual beli secara langsung antara dirinya dengan Adam dan Rukminto.

Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih berhati-hati dalam jual beli kendaraan, terutama saat menggunakan perantara. Pastikan semua transaksi dilakukan dengan bukti pembayaran resmi dan langsung kepada pemilik kendaraan.

Saat ini, Elza masih menunggu kejelasan hukum, agar dokumen kendaraannya dapat dikembalikan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penggelapan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)**

 

Bagikan