BUNGO – Ratusan botol minuman keras (miras) yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bungo dalam operasi penertiban pada 9 Juli 2026 di sebuah toko di Simpang Jambi, Kabupaten Bungo, dipastikan hingga kini masih berada dalam penguasaan Satpol PP.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bungo, Daruqotni, S.IP, saat dikonfirmasi media pada Jumat (17/7/2026).
Saat ditanya apakah ratusan botol miras hasil penertiban tersebut masih diamankan oleh Satpol PP, Daruqotni memberikan jawaban singkat namun tegas.
“Diamankan,” ujarnya.
Media kemudian mengingatkan agar barang bukti tersebut tidak sampai dilepas karena keberadaannya telah menjadi perhatian publik. Menanggapi hal itu, Kasat Pol PP kembali menegaskan komitmennya.
“Pasti kita amankan, bahaya ini,” tegas Daruqotni.
Diketahui, ratusan botol miras tersebut diamankan dalam operasi penertiban yang digelar Satpol PP Bungo pada 9 Juli 2026 di sebuah toko di kawasan Simpang Jambi. Penindakan itu menjadi bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bungo.
Penegasan Kasat Pol PP ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa barang hasil penertiban tetap diamankan sesuai ketentuan dan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Masyarakat pun berharap operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal terus dilakukan secara konsisten, mengingat miras kerap menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan, ketertiban, serta tindak kriminal di berbagai daerah.(Dyan)







