BUNGO – Pemberian waktu tiga bulan untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kepada CV Bungo Jaya Pangan kini justru memantik kritik keras. Pasalnya, tenggat tersebut dinilai tidak bisa dijadikan alasan untuk membiarkan aktivitas yang diduga mencemari lingkungan tetap berlangsung.

“Masih seperti biasa, tidak ada perubahan,” ujar warga.
Pernyataan ini mempertegas satu hal penting: bahwa persoalan utama bukan pada ada atau tidaknya tenggat waktu, melainkan pada tetap berlangsungnya aktivitas yang berpotensi mencemari.
Dalam konteks ini, waktu tiga bulan tidak bisa dijadikan “masa aman” bagi perusahaan untuk tetap beroperasi tanpa pengendalian limbah. Sebab kewajiban pengelolaan limbah melekat sejak aktivitas itu berjalan—bukan setelah tenggat diberikan.
Artinya, selama IPAL belum tersedia, setiap aktivitas produksi yang menghasilkan limbah justru berpotensi melanggar prinsip dasar perlindungan lingkungan.
Yang lebih mengkhawatirkan, kondisi ini diduga bukan baru terjadi. Aliran limbah tanpa pengolahan disebut-sebut telah berlangsung lebih dari satu tahun. Jika benar, maka pemberian tenggat justru menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini langkah penegakan, atau justru bentuk toleransi terhadap pelanggaran yang sudah berjalan lama?
Sorotan pun kini tidak hanya tertuju pada perusahaan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang telah mengetahui kondisi ini ikut dipertanyakan. Jika dugaan aliran limbah masih terjadi, maka publik berhak bertanya: di mana posisi pengawasan saat aktivitas tersebut terus berjalan di tengah masa tenggat?
Sebab dalam logika perlindungan lingkungan, pencegahan pencemaran seharusnya berjalan seketika—bukan menunggu batas waktu administratif.
Hingga berita ini diturunkan, CV Bungo Jaya Pangan belum memberikan klarifikasi resmi terkait belum adanya IPAL maupun langkah konkret untuk menghentikan aliran limbah selama masa tenggat berlangsung.
Situasi ini memperlihatkan gambaran yang sulit dibantah: tenggat berjalan, produksi berjalan, dan limbah pun diduga tetap berjalan.
Dan di titik inilah publik mulai mempertanyakan bukan hanya kepatuhan perusahaan, tetapi juga ketegasan pengawasan.
Karena jika waktu tiga bulan dijadikan alasan untuk menunda kewajiban mendasar, maka satu pertanyaan besar muncul:
Apakah aturan benar-benar ditegakkan, atau hanya sekadar diberi jeda? (Dyan)







