Sigap91news.com – Berbagai keluhan bahkan umpatan masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik oleh PNS kerap menjadi berita di media,namun begitu lowongan pekerjaan menjadi PNS masih menjadi incaran jutaan orang di negeri ini.
Kami mencoba merangkum beberapa persepsi publik terhadap PNS: Pertama, PNS bisa masuk kantor sesuka hati. PNS bekerja dengan jam kerja yang longgar. Pagi datang terlambat karena mengantar anak sekolah. Siangnya istirahat sebelum waktunya, karena menjemput anaknya pulang sekolah dan balik ke kantor melebihi waktu istirahat karena kelelahan sehingga ketiduran. Sorenya pulang lebih awal karena takut terjebak macet.
Kondisi ini masih sering kita jumpai, ketika reformasi birokrasi belum di gegap gempita kan oleh pemerintah di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Sekarang kondisi telah berbeda. Kementerian PAN/RB telah mengeluarkan berbagai aturan, khususnya terkait hari dan jam kerja yang berlaku di Kementerian PAN/RB.
Sebagian sudah diterapkan juga di pemerintah daerah – mewajibkan PNS mengganti waktu keterlambatan masuk kerja pada saat pulang kerja. Pemotongan tunjangan, sebagai hukuman atas keterlambatan atau kepulangan sebelum waktunya, juga telah diatur dan diterapkan dengan ketentuan yang berbeda-beda pada berbagai instansi pemerintah.
Dengan adanya aturan tersebut, maka PNS sudah tidak bisa seenaknya sendiri menentukan kapan ia bisa tiba di kantor dan meninggalkan kantor. Sanksi tersebut cukup efektif mendisiplinkan PNS karena menyasar pada tunjangan kinerja yang secara umum nominalnya lebih besar dibandingkan gaji pokok PNS. Meskipun tetap memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh PNS yang memiliki mindset masa lalu.
Kedua, PNS kerja santai tanpa ada target. Persepsi publik bekerja di swasta memiliki target yang harus dicapai secara periodik, sebaliknya PNS kerjanya santai tanpa target. Jadi PNS tidak akan stress karena pekerjaan.
Datang ke kantor lalu sarapan dulu sambil baca koran pagi. Lanjut ngobrol-ngobrol santai membahas gosip terbaru. Kemudian PNS baru mulai bekerja tanpa target yang harus diselesaikan. Jika pekerjaan tidak selesai, tidak akan dimarahi pimpinan.
Reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah sekarang setidaknya mengubah ritme kinerja PNS tidak jauh berbeda dengan pekerja pada perusahaan swasta. Di antaranya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Dengan peraturan ini, pencapaian kinerja PNS diukur dengan dua instrumen yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Laporan Perilaku Pegawai.
Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi masing-masing. SKP memuat tugas dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. SKP yang telah disusun oleh PNS per bulan dan per tahun akan dinilai oleh pimpinan langsung masing-masing dan diukur dengan dokumen-dokumen yang mampu menggambarkan pencapaian kerjanya.*(sumber rangkuman Abdi Negara Muda)







