Batang Hari – Aksi cepat Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali membuahkan hasil. Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 16.20 WIB, seorang pemuda berusia 20 tahun bernama Aji Wijaya Kesuma Bin Parwani diciduk di rumahnya di RT.004 RW.002 Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut. Tim yang dipimpin IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H. langsung bergerak melakukan penggerebekan. Awalnya, penggeledahan badan tidak menemukan barang bukti. Namun saat menyisir ruangan tertutup, petugas menemukan wadah plastik berisi paket sabu siap edar.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
– 7 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,53 gram
– 2 plastik klip kosong
– 2 wadah plastik (bening dan putih merek Pixy)
– 1 alat hisap bong dari botol kaca dengan pipet sedot
– 1 korek api biru
– 1 dompet putih
– 1 unit handphone Infinix 12 Pro warna biru berikut simcard

Kasat Narkoba Polres Batanghari, AKP Al Imron, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna. Setiap informasi sekecil apapun akan kami tindaklanjuti demi menyelamatkan generasi muda Batanghari dari jerat narkoba,” tegasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Riko. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU RI No.01 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP UU RI No.1 Tahun 2023.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa narkotika terus mengintai generasi muda. Polres Batanghari mengajak masyarakat untuk waspada, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan yang bersih dan sehat.(Ranie)**

Bagikan