Baturaja Media Sigap 91 News Com – Setelah laporan warga Desa Bunga Tanjung Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ) mencuat analisis terhadap data penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 menguatkan dugaan adanya praktik korupsi berulang (berantai) yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Pola penganggaran yang tidak wajar dan berulang pada item-item yang sama menjadi titik fokus kecurigaan.
Kronologi Dugaan Korupsi Berdasarkan Data Anggaran
Dugaan kuat tindak pidana korupsi ini berpusat pada tiga sektor utama yang dipertanyakan warga, di mana alokasi anggarannya tercatat berulang dan memiliki nilai yang signifikan:
1. Proyek Fisik “Berulang-ulang”: Jalan Usaha Tani dan MCK/Jamban Umum
Ditemukan adanya alokasi anggaran yang konsisten dan besar untuk proyek yang sama dalam dua tahun berturut-turut, Menimbulkan pertanyaan kritis terkait kualitas pengerjaan dan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.
-Jenis Kegiatan | Anggaran TA 2023 | Anggaran TA 2024 | Total Anggaran 2 Tahun | Keterangan Warga/Dugaan :
-Pemeliharaan Jalan Usaha Tani | Rp 147.121.600 | Rp 157.121.600 | Rp 304.243.200 | Anggaran besar dan berulang. Diduga proyek fiktif atau volume pengerjaan di Mark-Up/dikurangi.
-Pembangunan/Rehabilitasi Jamban Umum/MCK | Rp 125.252.200 | Rp 136.010.000 | Rp 261.262.200 | Warga mempertanyakan alokasi fantastis untuk MCK/Jamban Umum yang berulang (total lebih dari seperempat miliar rupiah) dalam dua tahun, padahal kondisi Di lapangan tidak mencerminkan besar Jumlah anggaran tersebut.
Total Anggaran Rawan Korupsi (2 Item): Rp ( 565.505.400 )
Pernyataan Kritis: Anggaran yang berulang untuk Pemeliharaan Jalan Usaha Tani senilai Rp 304,2 Juta dan alokasi fantastis untuk Jamban Umum/MCK senilai Rp 261,2 Juta dalam waktu singkat (dua tahun) tanpa adanya perbaikan signifikan di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya mark-up anggaran, fiktif, atau penyalahgunaan dana desa secara sistematis (korupsi berantai).
2. Kejanggalan di Sektor Kesehatan (Posyandu dan PKD)
Warga juga menyoroti kejanggalan pada alokasi anggaran kesehatan yang seharusnya langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tetapi dicurigai tidak sesuai dengan realisasi.
| Jenis Kegiatan | Anggaran TA 2023 | Anggaran TA 2024 | Total Anggaran 2 Tahun : Penyelenggaraan Posyandu | Rp 23.000.000 | Rp 30.060.000 | Rp 53.060.000 |
| Penyelenggaraan PKD/Polindes | Rp 25.720.000 | Rp 29.700.000 | Rp 55.420.000 |
Total Anggaran Kesehatan (2 Item): Rp ( 108.480.000 )
Dugaan kerugian negara dapat dihitung dari selisih antara anggaran yang dicairkan dengan volume pekerjaan riil di lapangan (defisit volume) dan praktik mark-up harga.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan Kepala Desa Bunga Tanjung, jika terbukti, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan terkait pengelolaan dana desa.
1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Kepala Desa Bunga Tanjung diduga kuat melanggar:
-Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
-Ancaman Hukuman: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta.
-Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
2. Peraturan terkait Pengelolaan Dana Desa
-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Kades sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa wajib melaksanakan APBDes secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
-Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Kades wajib mempertanggungjawabkan setiap penggunaan dana desa sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Tuntutan Warga dan Langkah Selanjutnya
Masyarakat Desa Bunga Tanjung mendesak APH (Kepolisian/Kejaksaan) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Bunga Tanjung, beserta seluruh perangkat desa terkait, dan melakukan audit forensik terhadap bukti-bukti pencairan dan bukti fisik di lapangan.
Transparansi dan penegakan hukum adalah harga mati untuk menyelamatkan hak-hak masyarakat Bunga Tanjung dari cengkeraman praktik korupsi.
(Tim Awak Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menunggu pernyataan resmi dari Aparat Penegak Hukum ( APH ) di Kabupaten Ogan Komering Ulu ( ( OKU ) . ( KAVARI )







