Muara Bulian — Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari melalui Tim Kuda Hitam kembali menunjukkan kinerjanya. Seorang residivis narkotika bernama Arpandi Bin Bunjani (39) kembali diciduk, setelah kedapatan membawa sabu di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (13/4/2025) sekira pukul 16.40 WIB di belakang rumah warga RT.007 Desa Tebing Tinggi. Operasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Opsnal Tim Kuda Hitam, Aiptu Abdul Kadir, usai menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
Kapolres Batang Hari melalui Kasat Narkoba IPTU Al Imron, SH, MM membenarkan bahwa pelaku merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas pada September 2024, dan kembali beraksi dengan dugaan kuat sebagai pengedar.
“Kami amankan 4 paket sedang sabu dengan berat bruto 11 gram, beserta alat hisap, timbangan, plastik klip, dan perlengkapan lainnya yang biasa digunakan untuk transaksi,” jelas IPTU Al Imron.
Barang bukti yang disita meliputi:
4 paket sabu (11 gram bruto)
Plastik klip bening ukuran sedang dan kecil
1 alat hisap (bong)
1 sendok sabu dari pipet
1 korek api modifikasi
1 timbangan digital
1 kaleng rokok berisi plastik klip
Pelaku kini diamankan di Mapolres Batang Hari untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
IPTU Al Imron juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami akan terus bergerak cepat menindak setiap laporan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tutupnya.
—
#BerantasNarkoba #PolresBatangHari #TimKudaHitam #Sigap91News #NarkobaMusuhBersama