BATURAJA– Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bergerak cepat membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di lahan parkir PT Jasa Angkutan Sejahtera (JAS) .

Kasus ini merupakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Pelaku mengambil seluruh alat komponen kendaraan berupa dua buah seperpat spooring mobil dari sembilan unit Mitsubishi Colt Diesel yang terparkir.

Kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp41.050.000.

Peristiwa tersebut terjadi di parkiran fulkendaraan yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Desa Batu Kuning, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Lokasi tersebut merupakan area penyimpanan kendaraan milik PT JAS,

Pencurian terjadi pada hari Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara itu, penangkapan kedua pelaku dilakukan keesokan harinya berdasarkan informasi dari pelapor.

Pelapor adalah HUSNI THAMRIN, wiraswasta warga Jalan Imam Bonjol Lorong Raflesia, Baturaja Timur, yang bertindak mewakili PT Jasa Angkutan Sejahtera sebagai pihak korban.

Kedua terlapor adalah AR (22 tahun), warga Batu Kuning yang berprofesi sebagai penjaga gudang JAS, serta FZ (32 tahun), mekanik PT JAS warga Tanjung Agung, Baturaja Barat.

Bermula ketika saksi mengecek kendaraan yang terparkir dan mendapati seluruh komponen alat mobil telah dilepaskan dari tempatnya.

Diduga kedua pelaku memanfaatkan akses mereka sebagai karyawan PT JAS untuk melancarkan aksinya.

Kanit Idik I Pudum IPDA + M. ANWAR, S.H.) memimpin langsung Tim Resmob Singa Ogan mendatangi lokasi berdasarkan laporan bahwa dua orang pelaku telah diamankan warga.

Tim kemudian membawa AR dan FZ ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini mulai ditangani Polres OKU sejak laporan resmi diterima pada Senin malam (13/4/2026),Berikut

Barang bukti berupa sembilan lembar STNK dan BPKB atas nama PT JAS serta dua unit seperpat spooring mobil telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Kedua Tersangka di kenakan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda hingga Rp500 juta, kasus ini masuk dalam kategori kejahatan berat.

Tim penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah serta peran masing-masing tersangka mengingat keduanya merupakan orang dalam PT JAS. ( KAVARI )

Bagikan