JAMBI, 5 Mei 2026 – Manajemen Media Sigap 91, yang menaungi media online Sigap91news.com, secara resmi mengumumkan pemutusan hubungan kerja dan pencabutan status keanggotaan pers terhadap:
Nama: SAFRIADI
Jabatan Terakhir: Wartawan / Anggota Pers

Alasan Pencabutan Status
​Langkah tegas ini diambil oleh pihak manajemen setelah melalui proses evaluasi internal. Saudara Safriadi dinyatakan sudah lama tidak aktif dan tidak memberikan kontribusi berita apa pun kepada meja redaksi sejak tiga bulan pasca diterbitkannya Kartu Tanda Anggota (KTA).

Sebagai media yang menjunjung tinggi profesionalitas dan fungsi kontrol sosial, Sigap91news mewajibkan setiap awak medianya untuk aktif dalam melakukan peliputan dan penyajian informasi bagi publik. Ketidakaktifan yang bersangkutan dinilai telah melanggar komitmen operasional perusahaan.
​Pernyataan Resmi Redaksi
​Dengan diterbitkannya pengumuman ini, maka redaksi menegaskan poin-poin berikut:

Bukan Lagi Anggota: Terhitung sejak pengumuman ini dimuat, Saudara Safriadi TIDAK LAGI TERDAFTAR sebagai bagian dari awak media Sigap91news.com.

KTA Tidak Berlaku: Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dipegang oleh yang bersangkutan dinyatakan NON-AKTIF / TIDAK BERLAKU.

Pelepasan Tanggung Jawab: Segala tindakan, koordinasi, maupun kerja sama yang dilakukan oleh yang bersangkutan kepada pihak ketiga dengan mengatasnamakan Sigap91news adalah di luar tanggung jawab redaksi.

Himbauan kepada Mitra Kerja
​Kami menghimbau kepada seluruh instansi (TNI, POLRI, Pemerintah Daerah, Swasta) serta masyarakat luas, apabila yang bersangkutan masih melakukan aktivitas jurnalistik atau tindakan lain dengan menggunakan atribut Sigap91news, agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau menghubungi layanan pengaduan redaksi kami.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bagi seluruh pihak terkait.
​Tertanda,
Pimpinan Redaksi Sigap91news.com
​Update dan Selalu Terdepan

Bagikan