SIGAP91NEWS.COMDikutip dari HarimauSangkilan.one

Mafia BBM di Jambi bukan isapan jempol belaka. Fakta yang diungkap tim investigasi HarimauSangkilan.one pada Sabtu, 12 Juli 2025, memperlihatkan betapa liciknya kejahatan terorganisir yang kini merusak sendi ekonomi rakyat kecil. Penelusuran lapangan membuktikan dugaan keterlibatan jaringan rapi yang mencakup oknum sopir tanki Elnusa Petrofin Pertamina, manajer SPBU, tukang bongkar minyak, operator pengawas GPS dan CCTV, hingga tukang gendong GPS. Modus mereka menjijikkan: Pertalite atau Pertamax ditukar dengan bensin murah, lalu dicampur zat kimia pewarna untuk mengecoh angka SG agar tampak asli. Rinciannya sungguh keterlaluan: biaya oplos sekitar Rp2 juta per tedmond, membeli bon atau DO Rp2 juta per trip, biaya gendong GPS Rp1 juta per trip, hingga suap operator GPS dan CCTV Rp1 juta per trip.

Bukan hanya menipu rakyat, mafia ini merusak mesin kendaraan warga. Motor dan mobil mendadak berat, sering mogok, bahkan harus keluar biaya besar untuk servis. Masyarakat kecil yang hidup pas-pasan harus menanggung derita, sementara para mafia hidup bergelimang uang haram. Disebutkan, para manajer SPBU yang terlibat mampu membeli Pajero dan Fortuner, sedangkan operator pompa SPBU yang hanya buruh kecil sering menjadi sasaran kemarahan masyarakat yang marah karena kualitas BBM hancur akibat ulah mafia.

Lebih memuakkan lagi, aktivitas oplosan sengaja dilakukan tengah malam demi menghindari sorotan warga. Lokasi-lokasi pengoplosan tersebar mulai dari Aur Duri, Sengeti, Merlung, Simpang Tuan Betara, Simpang Rimbo, hingga Simpang Sungai Duren. Bahkan, narasumber inisial S dengan kesal sempat mengutuk agar tanki Elnusa Petrofin Pertamina yang sedang mengoplos minyak meledak dan terbakar, saking muaknya terhadap kejahatan mafia ini.

Redaksi Sigap91news.com dengan ini mengeluarkan pernyataan keras: sudah cukup rakyat menjadi korban. Kami menuntut Polda Jambi, Ditreskrimsus, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan Disperindag segera bergerak cepat. Jangan hanya duduk di kantor ber-AC. Turun ke lapangan, lakukan pengawasan mendadak, periksa seluruh SPBU, ambil semua sampel Solar dan Pertalite, lalu buktikan ke laboratorium independen. Jika terbukti oplosan, tangkap semua pelaku tanpa ampun. Usut hingga ke akar, meski harus menyeret nama besar sekalipun. Rakyat wajib tahu apa yang mereka beli, dan negara wajib hadir melindungi hak konsumen.

Tak ada alasan bagi aparat hukum untuk lamban. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sudah jelas mengatur. Pasal 54 dan 55 menyatakan, pelaku pengoplosan atau penimbunan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Jika pelaku juga melakukan pemalsuan, ancaman pidananya makin berat. Hukum di negeri ini tak boleh tunduk pada mafia. Negara harus tegas menunjukkan wibawa. Sanksi pidana dalam UU Migas bersifat kumulatif, artinya pelaku bisa dijatuhi penjara sekaligus denda. Jika denda tidak dibayar, bisa diganti kurungan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Redaksi juga mengingatkan, rakyat berhak mendatangi tanki Pertamina saat bongkar minyak di SPBU, karena minyak subsidi adalah hak rakyat. Masyarakat berhak tahu kualitas BBM yang mereka bayar mahal. Ini bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan soal hak hidup yang layak dan keadilan sosial.

Sampai berita ini diterbitkan, tim HarimauSangkilan.one masih berupaya mendapatkan nomor kontak atau WhatsApp para pejabat Pertamina Patra Niaga Sumbagsel dan BPH Migas untuk konfirmasi lebih lanjut. Namun satu hal jelas: mafia BBM di Jambi harus disapu bersih. Tidak ada tempat di tanah Jambi bagi para penghianat bangsa yang menindas rakyat kecil demi meraup untung haram.

Sumber: HarimauSangkilan.one
Link Asli: Jambi Surganya Bagi Mafia BBM

Bagikan